
Barang bukti yang diamankan dari ED di Rutan Raba Bima.
Kota Bima, Bimakini.- Peredaran Narkoba rupanya juga terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima. Kamis (10/8/2017) seorang perempuan berinisial ED (34) diamankan, karena diduga ingin menyelundupkan sabu ke Rutan.
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita. Sabu ditemukan petugas Rutan dari ED yang ingin membesuk Napi.
Warga Kelurahan Dara tersebut pun akhirnya diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota. Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam botol sampo kosong.
“Selain itu diamankan uang Rp2.675.000 dan satu tas plastik hitam,” ujarnya lewat pesan WhatsApp, Kamis.
Awalnya, kata dia, petugas Rutan melakukan pemeriksàan terhadap ED yang akan membesuk Napi atas nama CD dalam kasus Narkotika. Saat penggeledahan ditemukan dua poket sabu yang disimpan dalam botol Sampho.
Baca Juga: Polisi Ciduk Pria Miliki 30 Poket Sabu dan Ganja
Menerima laporan tersebut, Kasat narkoba AKP H. Jusnaidin beserta anggota datang ke Rutan dan mengamankan terlapor beserta Barang bukti. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
