
Upacara pemberian remisi pada HUT ke-72 RI di Rutan Raba Bima, Kamis.
Kota Bima, Bimakini.- Sebanyak 82 Narapidana (Napi) yang menghubi Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima mendapatkan remisi HUT ke-72 RI, Kamis (17/8/2017). Dari jumlah itu, tujuh orang langsung menghirup udara bebas, sedangkan 75 lainnya pengurangan masa tahanan.
Hadir pada ucaparan pemberian remisi di Rutan Raba Bima, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, H A Rahman H Abidin, SE, Kapolres Bima Kota AKBP Nurman Ismail SIK, Dandim 1608 Bima Letkol Yudil Hendro, Ketua DPRD Kabupaten Bima Murni Suciaty, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Safei SH, Kepala Imigrasi Bima, Kasat Bimnas Polres Kota Bima, dan undangan lainnya.
Bupati Bima Hj , Damayanti Putri bertindak sebagai inspektur upacara. Diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W21-276-PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017.
Dalam sambutan itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yadonna H.Laloly menyampaikan bahwa upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan menjadi tanggungjawab dari segenap lapisan masyarakat dengan “bekerja sama dan sama-sama bekerja” tanpa terkecuali. Termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
“Pengurangan masa tahanan merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan”, papar Bupati Bima.
Disampaikannya pula mengenai berbagai komitmen nyata dari jajaran pemasyarakatan yakni melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi seperti pengendalian narkoba dari dalam lapas atau rutan serta praktek jual beli hak WBP. Selain itu, dilakukan pula penataan regulasi tentang syarat dan tatacara pemberian hak bagi WBP melalui penyederhanaan dalam proses dan pemberian bagi WBP. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
