Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

  BK: Selvy tidak Terbukti Amoral

Selvy Novia Rahmayani

Kota Bima, Bimakini.- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menetapkan legislator Partai Demokrat, Selvy Novia Rahmayani, SH, tidak terbukti  terlibat dalam kasus amoral seperti yang dilaporkan Fita Manfatun Fitriati  ke lembaga itu.

Putusan itu dibacakan Ketua BK DPRD Kota Bima, Ridwan Mustakim. Pembacaan putusan itu dilakukan saat  rapat paripurna DPRD Kota Bima, Rabu (30/08/2017) sore, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda RAPBD Perubahan Tahun 2017.

Saar itu dibeberkan  rangkuman  rapat BK yang dilaksanakan Kamis  (10/08/2017) di ruangan BK dengan agenda pengambilan keputusan BK terhadap hasil klarifikasi pengaduan masyarakat dengan beberapa pendapat.

Legislator Muthmainnah menyatan, menyimak materi  permasalahan dan Berita Acara hasil klarifikasi BK  dari keterangan dari saksi, terlapor maupun pelapor,  tidak ada dugaan perzinahan yang dituduhkan. Akan tetapi, dia menilai  ada beberapa kejanggalan disampaikan saksi terlapor.

“Soal adanya empat orang di dalam rumah dan mengapa  harus rumah dikunci kalau memang ramai di dalamnya,” ujar Mutmainnah.

Legislator H Sidra  menilai dari keterangan saksi,   tidak ada satu saksi pun yang menyatakan adanya tindakan asusila yang dituduhkan. “Jadi kesimpulannya tidak ada tindakan asusila yang dituduhkan itu,” kata Sidra.

Ketua BK, H Ridwan H Mustakim, berpandangan di rumah itu mereka berempat dan duduk di belakang sehingga pintu rumah   dikunci. Kesimpulannya  apa yang dilaporkan dan dituduhkan oleh pelapor atas dugaan asusila tidak terbukti.

Dengan demikian disimpulkan, Rapat Badan Kehormatan DPRD Kota Bima mengambil keputusan menggunakan  suara terbanyak, karena musyawarah-mufakat tidak tercapai. Keputusan BK adalah menyatakan  terlapor  Selvy Novia Rahmayani, SH, tidak terbukti melanggar sebagaimana yang dituduhkan atas dugaan tindakan asusila yang dilaporkan Fita Manfatun Fitriati.

Selain itu, BK menyatakan Selvy  tidak terbukti melanggar Kode Etik  dan Sumpah Jabatan sebagai anggota DPRD Kota Bima. Dengan demikian, namanya direhabilitasi sejak dibacakan keputusan ini dan diumumkan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dituduhkan.

Usai rapat, Selvy yang diwawancara mengaku memang sejak awal tidak bersalah, hanya saja terlalu diekspose sehingga seolah bersalah. Selama ini saat penanganan laporan diproses, tidak menggangunya dan tetap melaksanakan pekerjaannya seperti biasanya. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum dewan dengan polisi. Kali ini saksi yang...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Rencana pemeriksaan klarifikasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima terhadap anggota DPRD Kota Bima, S, segera dilakukan. Hal itu setelah...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Sejumlah  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima bereaksi terhadap  pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK),  H Ridwan Mustakim, soal belum...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Oknum anggota DPRD Kota Bima, Slv dan pengacaranya, Taufik Firmanto, SH, MH melapor balik Fita Manfatun Fitriani atas tuduhan perzinahan. Sebelumnya,...

Politik

Kota Bima, Bimakinj.- Mau tahu seperti apa respons petinggi Partai Demokrat Kota Bima soal laporan dugaan perselingkuhan  dutanya  di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...