Kota Bima, Bimakini.- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menetapkan legislator Partai Demokrat, Selvy Novia Rahmayani, SH, tidak terbukti terlibat dalam kasus amoral seperti yang dilaporkan Fita Manfatun Fitriati ke lembaga itu.
Putusan itu dibacakan Ketua BK DPRD Kota Bima, Ridwan Mustakim. Pembacaan putusan itu dilakukan saat rapat paripurna DPRD Kota Bima, Rabu (30/08/2017) sore, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda RAPBD Perubahan Tahun 2017.
Saar itu dibeberkan rangkuman rapat BK yang dilaksanakan Kamis (10/08/2017) di ruangan BK dengan agenda pengambilan keputusan BK terhadap hasil klarifikasi pengaduan masyarakat dengan beberapa pendapat.
Legislator Muthmainnah menyatan, menyimak materi permasalahan dan Berita Acara hasil klarifikasi BK dari keterangan dari saksi, terlapor maupun pelapor, tidak ada dugaan perzinahan yang dituduhkan. Akan tetapi, dia menilai ada beberapa kejanggalan disampaikan saksi terlapor.
“Soal adanya empat orang di dalam rumah dan mengapa harus rumah dikunci kalau memang ramai di dalamnya,” ujar Mutmainnah.
Legislator H Sidra menilai dari keterangan saksi, tidak ada satu saksi pun yang menyatakan adanya tindakan asusila yang dituduhkan. “Jadi kesimpulannya tidak ada tindakan asusila yang dituduhkan itu,” kata Sidra.
Ketua BK, H Ridwan H Mustakim, berpandangan di rumah itu mereka berempat dan duduk di belakang sehingga pintu rumah dikunci. Kesimpulannya apa yang dilaporkan dan dituduhkan oleh pelapor atas dugaan asusila tidak terbukti.
Dengan demikian disimpulkan, Rapat Badan Kehormatan DPRD Kota Bima mengambil keputusan menggunakan suara terbanyak, karena musyawarah-mufakat tidak tercapai. Keputusan BK adalah menyatakan terlapor Selvy Novia Rahmayani, SH, tidak terbukti melanggar sebagaimana yang dituduhkan atas dugaan tindakan asusila yang dilaporkan Fita Manfatun Fitriati.
Selain itu, BK menyatakan Selvy tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Sumpah Jabatan sebagai anggota DPRD Kota Bima. Dengan demikian, namanya direhabilitasi sejak dibacakan keputusan ini dan diumumkan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dituduhkan.
Usai rapat, Selvy yang diwawancara mengaku memang sejak awal tidak bersalah, hanya saja terlalu diekspose sehingga seolah bersalah. Selama ini saat penanganan laporan diproses, tidak menggangunya dan tetap melaksanakan pekerjaannya seperti biasanya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.