
M Ali Jafar
Bima, Bimakini.- Ada rumor yang beredar di Kecamatan Bolo dan menyebut lambannya pencairan anggaran dana desa (ADD) karena diendapkan oleh pihak bank. Benarkah demikian? Pimpinan BPD Cabang Bolo, M Ali Jafar, Selasa (01/08/2017) memastikannya tidaklah benar.
Katanya, proses pencairan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana yang telah ditentukan. “Terkait pencairan anggaran dana desa tidak diendapkan pihak bank,” ujar Ali.
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan atau nota kesepahaman dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bima, prosedur dan mekanisme terkait pencairan ADD, banyak hal yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Seperti halnya proses pencairan 60 persen tahap I tahun 2017, Pemdes harus membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang berkaitan dengan item pekerjaan yang akan dilaksanakan.
“Pemdes harus menyerahkan SPP sebelum pencairan dilakukan,” katanya di kantor setempat, Selasa.
Tidak hanya itu, sebelum proses pencairan dilakukan, Pemdes harus mendapatkan rekomendasi dari Camat dan Rencana Pencairan Uang (RPU), selanjutnya diajukan ke DPMD.
“Itu tahapan yang harus dilakukan Pemdes, kalau hal itu sudah diselesaikan, pihak pemerintah akan transfer dana ke rekening desa, Pemdes melalui Bendahara desa bisa mengambil anggaran dana tersebut di bank,” ujarnya.
Pada sisi lain, kata dia, yang menghambat proses pencairan adalah Pemdes harus menyelesaikan SPJ penggunaaan anggaran tahun sebelumnya. Halau hal itu belum diselesaikan, maka dengan sendirinya anggaran langsung ditahan atau tidak akan ditransfer oleh pemerintah.
“Pihak bank tidak sertamerta mencairkan, akan tetapi harus sesuai aturan yang telah ditentukan,” terangnya.
Masih kata Ali, sebenarnya untuk menyimpan uang ini ada tingkat risiko hyang dipikirkan bank, karena menyimpan uang kas ada ketentuannya. Kalau menyimpan kas lebih dari Rp1 miliar untuk satu hari, maka risikonya akan ditanggung secara personal oleh pihak bank. Hal itu karena berdasarkan ketentuan dari Bank Indonesia (BI), tidak boleh di atas Rp1 miliar setiap hari.
“Risikonya kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka kas yang disimpan, di atas Rp1 miliar akan ditanggung secara person oleh kita,” ungkapnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
