Bima, Bimakini.- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit sampan fiberglass, Taufik Rusdi, (sebelumnya ditulis TR), memenuhi panggilan Penyidik Polda NTB, Senin (21/08/2017) untuk diperiksa. Sikap kooperatif itu diapreasiasi oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri.
Seperti diakui Kabag Humaspro Setda, melalui Kasubag Protokeler, Suryadin, MSi, saat dikonfirmasi mellaui WhatsApp Senin (21/08/2017). “Bupati sangat mengapreasiasi sikap kooperatif yang memenuhi panggilan pihak Penyidik Polda untuk memberikan keterangan sebagai TSK,” tuturnya.
Penetapan status tersangka oleh Polda NTB, katanya, Pemerintah Daerah menghormati proses penyidikan itu. “Bupati memberikan apresiasi terhadap sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh pejabat tersebut dengan memenuhi panggilan pemeriksaan,” tuturnya.
Dikatakannya, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka emda menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut pada pihak aparat penegak hukum. “Pemerintah Daerah mendukung upaya penegakan hukum sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan yang transparan,” terangnya.
Namun, kata Suryadin, pemerintah mengharapkan semua pihak agar menghormati proses yang sedang berlangsung dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. “Berikan kesempatan kepada aparat untuk menangani secara profesional kasus tersebut dan publik silakan mengawal prosesnya,” ujarnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.