Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Edy: Pemkab Harus Hentikan Proses Tender SBW

Edy Muhlis

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima diminta untuk menghentikan proses ternder Sarang Burung Walet (SBW) terkait adanya somasi dari UD Aminullah.

Permintaan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, Jum’at (18/8/2017).

“Saya minta, pihak eksekutif untuk menghentikan proses pelaksanaan tender SBW di Kecamatan Sape,”tegasnya di Sekretariat Dewan.

Dikatakannya, sepanjang upaya somasi dari pihak UD Aminullah belum dijawab oleh Pemkab Bima, maka proses ternder tidak bisa dilanjutkan.  “Sebab,  sepanjang masalah ini belum ada titik terang, maka akan terus menjadi masalah,” ujarnya.

Baca Juga: Mediasi Penyelesaian SBW Sape Sepakati Tiga Poin

Sebelumnya, UD Aminullah mengirim somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor: 500/043/03.4/2017 tanggal 02 Mei 2017 tentang pemutusan kontrak pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape. Pengelola menilai pemutusan kontrak itu sepihak. Jumat (18/08), pengelola UD Aminullah bersama belasan karyawan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bima. Saat itu diterima Ketua dan anggota Komisi II. Eksekutif diwakili Kabag Ekonomi, Fahrurrahman dan Kabag Hukum, Makruf, mewakili Bupati Bima.

Direktur UD Aminullah, M Amin Camaru, dalam surat somasinya menyebutkan pemutusan kontrak sepihak pengelolaan SBW Sape tidak mencerminkan itikad baik. Untuk itu, meminta agar SK pemutusan kontrak itu dianulir atau dicabut. Rencana eksekutif menggelar tender ulang pengelolaan SBW Sape harus ditunda sebelum ada klarifikasi sejumlah pembayaran oleh UD Aminullah. Termasuk biaya pengawasan dan mobilisasi, gaji karyawan dengan perincian perhitungan sejak Januari-ei 2017 sekitar Rp300 juta. Selain itu, pembayaran ke Kas Daerah oleh UD Aminullah senilai sekitar Rp425 juta sehingga totalnya sebanyak Rp725 juta. Diisyaratkannya, apabila Pemkab Bima mencabut SK pemutusan kontrak dan masih memberikan kepercayaan pada UD Aminullah, akan segera membayar sejumlah kewajibannya berdasarkan kesepekatan yang telah dimusyawarahkan pada 9 Februari 2017. Yaitu senilai Rp1,325 miliar sebelum berakhir masa kontrak tahun kedua pada 11 Januari 2018.

Amin menyatakan, apabila sejumlah tuntutan itu tidak ada titik terang, akan menempuh jalur hukum secara perdata maupun pidana. “Untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan,” isyaratnya.

Sebagaimana tertera dalam SK Bupati Bima Nomor: 500/043/03.4/2017 tanggal 02 Mei 2017 tentang pemutusan kontrak pengelolaan SBW Sape oleh pihak UD Aminulah karena tidak mampu melunasi semua PAD yang disepakati senilai Rp1,325 miliar. UD Aminullah hanya membayar Rp300 juta pada 9 Januari 2017.

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Musyawarah (BAKM) pada 9 Februari 2017, UD Aminullah menyanggupi membayar Rp500 juta pada 30 April 2017. “Namun, kewajibannya itu tidak dipenuhi oleh UD Aminullah,” jelas Bupati dalam SK yang dikutip Kabag Ekonomi Setda, Fahrurrahman.

Sesuai ketentuan pasal 5 kontrak Nomor: 03.3/025/001/03.4/2016 menyatakan apabila pihak kedua (UD Aminullah) tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka pihak pertama mencabut hak pengelolaan secara sepihak.

Sesuai ketentuan angka 3 BAKM, Pemkab Bima dapat memutus kontrak dengan pihak UD Aminullah mulai 1 Mei 2017. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Somasi yang diajukan pengelola Usaha Dagang Aminullah yang sebelumnya mengelola potensi Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape, tidak bisa dipenuhi. Isi somasi...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Untuk kesekian kalinya pihak UD Aminullah, eks pengelola Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima,...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Somasi yang diajukan oleh UD Aminullah dalam hal pemutusan kontrak pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape, akhirnya dijawab oleh Pemerintah Kabupaten...

Politik

Bima, Bimakini.- Rapat gabungan Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bimamembahas masalah Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape, Kamis (24/08). Namun, rapat  belum menghasilkan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Wakil Direktur Usaha Dagang (UD) Aminullah, Sugiman, mengaku kecewa pihak eksekutif mangkir memberikan jawaban terhadap somasi yang diajukannya terkait pemutusan kontrak pengelolaan...