Kota Bima, Bimakini.- Pemeriksaan lanjutan para saksi dalam kasus dugaan korupsi berbagai anggaran di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kota Bima dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bima, Senin (28/08/2017). Sebanyak enam saksi diperiksa, dari yang sudah diperiksa 30 orang sebelumnya.
Jaksa Pemeriksa, Reza S, di kantor setempat, Senin, mengatakan pemeriksaan itu lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Sebelumnya, Kejaksaan setempat telah memeriksa saksi saat bulan Ramadan 1438 Hijriyah. “Hari ini (kemarin) kita lanjut,” ujarnya.
Hingga pukul 11.00 WITA, dua saksi telah diperiksa, yakni Rahmawati dan Masud. “Keduanya diperiksa seputar aliran dana saja,” kata sumber di kantor setempat.
Rahmawati yang dicegat wartawan usai menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Intel Kejaksaan setempat mengaku ditanya seputar aliran dana yang diterimanya.
“Saat itu saya terima anggaran Kewirausahaan 750 ribu dari sekolah tahun 2016 lalu dan dana itu sudah saya kelola bersama siswa,” akuinya.
Rahmawati tidak banyak berbicara menanggapi pertanyaan wartawan. Selama diperiksa hampir selama dua jam itu, dia mengaku hanya ditanya Jaksa seputar aliran dana tersebut.
Saksi Mas’ud yang dicegat usai pemeriksaan juga mengaku ditanya seputar penggunaan dana tersebut. “Saat itu saya dipanggil Kepala Sekolah memberitahukan ada dana Kewirausahaan dari pusat senilai 200 juta,” katanya.
Namun, Mas’ud mengaku tidak mengetahui realisasi maupun pelaksanaan anggaran dimaksud. “Kepala Sekolah yang tahu itu. Saya cuma dikasi tahu saja saat itu ada anggaran itu,” sebutnya.
Kepada Jaksa Pemeriksa pun, Mas’ud menyampaikan apa saja yang diketahui dan dialaminya. Saksi lainnya adalah Jahidin, Nurlaila, Hj Badariah, dan Siti Arnu.
Dana yang tengah dibidik Kejaksaan di SMAN 5 Kota Bima adalah dana Kewirausahaan senilai Rp200 juta, Kesenian Rp90 juta, BSM dan dana BOS tahun anggaran 2016. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.