Kota Bima, Bimakini.– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Ir H Julkifli, bereaksi cepat menanggapi keluhan masyarakat soal durasi 88 detik lampu merah pada rambu lampu lalu lintas (traffic light) di persimpangan Pos Lama.
Kepada BimaEkspres via telepon, Senin (28/08/2017), mantan Kepala Dinas Kehutanan itu mengaku sebenarnya angka waktu pada sejumlah lampu merah itu statusnya masih uji coba. Melalui uji coba itulah akan didapatkan masukan dari pengguna jalan sebenarnya berapa lama waktu yang ideal untuk menunggu pada setiap lampu merah. “Termasuk perhitungan Dinas terhadap kepadatan kendaraan,” ujarnya.
Diakuinya, itu pun tidak saja setiap titik traffic light se-Kota Bima, khusus di Pos Lama setelah dievaluasi langsung diubah. Sekarang sudah dikurangi dari angka 88 detik kini sudah di bawahnya. Dia mengharapkan dari hasil evaluasi itu dapat memberikan waktu ideal bagi pengguna jalan untuk menaaati rambu lalu lintas dalam rangka pengaturan arus dan kepadatan di sekitarnya.
“Kemarin hanya uji coba, setelah ada masukan dan dievaluasi sudah diperbaiki,” ujar Julkifli.
Ditambahkannya, traffic light pada titik lainnya untuk sementara ini masih sesuai dan tidak ada kendala. Dia mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu menaati aturan berlalu lintas, termasuk rambu lampu merah. “Tujuannya untuk keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” ujarnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.