Bima, Bimakini.- Vonis bebas terdakwa pengedar obat-obatan jenis Tramadol oleh Majelis Hakim, bukan tanpa alasan. Sebab bila tidak memenuhi unsur hukum pidana, maka terdakwa tidak bisa divonis penjara. Lalu seperti apa penjelasannya?
Kapolres Bima Kabupaten AKBP M Eka Fathurrahman, SH, SIK, melihat dari sisi proses peradilannya, mulai berkas dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai disidangkan di Pengadilan.
“Saya sebagai Penyidik pernah juga mengalaminya saat menangani kasus Tramadol, putusan Hakim mengetuk palu bebas bagi terdakwa kasus Tramadol,” terangnya saat dikonfirmasi melalui WhatApp, Selasa (01/08), menanggapi kritikan terhadap penanganan kasus Tramadol hingga berakhir vonis bebas terdakwanya.
Kata dia, Tramadol masuk dalam kategori obat-obatan yang konsumsinya menggunakan resep dokter. Pil Tramadol tidak termasuk dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau bagian dari barang Narkoba. “Tramadol masuk dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009,” ujarnya. Baca juga: Bandar Tramadol Divonis Bebas
Dia menjelaskan pada UU Narkotika, menguasai, memiliki, memiliki dapat dipidana, sedangkan untuk kasus Tramadol berbeda. “Dalam kasus Tramadol, memiliki menyimpan dan menguasai Tramadol bukan termasuk pidana,” ujar dia. Baca juga: Bandar Tramadol Divonis Bebas, Cederai Rasa Keadilan
Namun, kata Kapolres, yang bisa dipidanakan untuk Tramadol adalah ketika pelaku telah mendistribusikan yaitu dalam bentuk menjual, namun tidak ada unsur mendistribusikannya, maka belum dapat dikatakan masuk dalam pidana UU Kesehatan.
“Inilah yang menjadi kendala kami pihak Kepolisian untuk memberantas Tramadol di wilayah Bima,” terangnya.
Dia menyarankan, bila ingin mengetahui lebih mendalam, silakan membuka UU 36/2009 tentang Kesehatan dan UU 35/2009 tentang Narkotika. “Bila para Pencandu tidak menemukan Narkoba atau Tramadol dan sejenisnya untuk dikonsumsi, mereka bisa dengan cara lain yaitu meracik kopi dengan mencampurkan obat batuk Komix, supaya bisa seperti orang posisi mabuk,” jelasnya.
Dibeberkannya, racikan ini bisa juga membuat perubahan terhadap penurunan fungsi syaraf dan mengakibatkan kecanduan bagi pemakainya. “Apakah mengonsumsi kopi yang dicampur Komix bisa dipidanakan? Atau kasus lain, yaitu dengan cara menghisap aroma lem tikus bisa dipidana,” tanyanya.
Disampaikannya, semua kembali pada bagaimana seluruh Elemen masyarakat bagaimana membentengi dan mengawasi putra-putri agar tidak mencoba sesuatu barang yang dapat merugikan tubuh mereka. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.