Dompu, Bimakini.- Hingga saat ini kasus 134 CPNS Kabupaten Dompu yang telah dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat Dompu. Kasus itu telah menetapkan Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin sebagai tersangka.
Pekan lalu, pendamping 134 CPNS yang dibatalkan itu, Ir Mutakun, terus mendesak DPRD Dompu segera menerbitkan rekomendasi dan berbagai tuntutan lainnya. Lalu bagaimana?
Dalam pandangan Abdurahman, warga Kecamatan Kempo, masalah CPNS K2 ini membinggungkannya. Masalahnya, pda sisi lain PTUN menangkan gugatan CPNS K2, tetapi amar putusan itu belum dilaksanakan hingga kini.
“Kasus CPNS ini membingungkan saya,” akuinya di Taman Kota Dompu, Selasa.
Kebingungan itu bukan saja menyelimuti hati Abdurahman, tetapi juga warga lainnya. Seperti disampaikan Sahbudin.
Dia berharap mestinya segera ada kepastian hukum agar masyarakat terutama para CPNS itu tidak menjadi bingung.
“Kasus ini harus segera ada kejelasannya,” ujar Sahbudin, Selasa.
Informasi yang diperoleh saat ini di Polres Dompu ada lima Penyidik Polda NTB. Namun, belum dipastikan apakah kelima Penyidik itu memeriksa CPNS K2.
Kamis pekan lalu pendamping CPNS K2 sempat membangun tenda selama sehari di DPRD Dompu. Hal itu dilakukan untuk mendesak agar rekomendasi DPRD Dompu soal kasus itu segera dibuat.
Informasinya lainnya, saat ini BKN yang telah membatalkan 134 CPNS K2 itu mengajukan banding. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.