Bima, Bimakini.- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima memvonis, Man, terdakwa perkara kecelakaan maut di Kecamatan Wera Kabupaten Bima lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh JPU. Pengajuan tuntutan itu diprotes oleh keluarga Man.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Bima, Yanto Aryanto, di kantor setempat, Selasa, mengaku perkara itu memang sudah divonis oleh Hakim pada pekan lalu.
Tercatat sudah dua kali keluarga korban mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bima untuk menyampaikan keberatanterhadap tuntutan Jaksa yang dinilai jauh di bawah ancaman maksimal.
Selain soal tuntutan rendah, keluarga korban juga memrotes pengakuan terdakwa dalam persidangan soal santunan. Menurut keluarga korban, terdakwa tidak pernah memberikan santunan.
Yanto mengatakan, hukuman yang lebih tinggi tersebut diberikan Majelis Hakim, di antaranya karena pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa.
Antara lain, tidak memiliki SIM saat kejadian, sepeda motor terdakwa tidak ada kaca spion, dan terdakwa tidak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.