Bima, Bimakini.- Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menetapkan Taufik Rusdi seorang tersangka dalam kasus pengadaan lima unit sampan fiberglass tahun 2009 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima. Tidak adakah kemungkinan ada tersangka lainnya?
Pemerhati masalah hukum, Wahyudiansyah, SH, MH, menduga kuat terjadi korupsi yang dilakukan berjamaah. Oleh karena itu, pilihan baik bagi Taufik adalah harus menjadi Justice Colaborator. “Karena kuat dugaan dalam kasus tersebut tidak dilaksanakan sendiri,” kata Wahyudiansyah, Selasa, menanggapi pemberitaan kasus itu.
Menurut dia, hal tersebut lumrah dalam kasus korupsi, yakni prinsipnya berjamaah dan pesanan tertentu. “Kecuali Taufik mau menanggung sendiri dan kasus ini dibonsai,” ujarnya.
Dosen STIH Muhammadiyah Bima itu menyatakan, meskipun ingin menanggung sendiri, tentu ada penyelidikan dan penyidikan yang mengungkap sendiri atau bersamanya. “Posisi sendiri hanya Pejabat Pembuat Komitmen, tentu perannya hanya memerkaya orang lain kalau tidak dinikmati sendiri. Pihak yang langsung bisa memerkaya diri sendiri adalah pelaksana proyek itu sendiri,” katanya melalui WhatsApp, Selasa (22/8/2017).
Mengenai siapa yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka, menurut dia, tentu harus melihat rangkaian dari peristiwa tersebut mau dibongkar dari mana. Apakah dimulai dari jamaahnya atau kerugiannya. “Kalau dari siapa saja yang menikmati kerugiannya, tentu harus dibongkar juga, biar jelas subjek hukum yang bertanggung jawab terhadap itu. Jangan hanya angkanya saja yang publik tahu,” katanya.
Dia berharap, jangan hanya membidik pelaksana administrator semata, seperti PPK. Kalau hanya PPK saja, tentu harus diduga ada yang disembunyikan dari kasus ini. “Saya yakin calon tersangkanya banyak, tinggal tunggu waktu saja. Karena kerja Polda lebih progress,” pungkasnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.