
Yoga Sukmana
Bima, Bimakini.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima memastikan tetap akan memberikan perlakuan hukum yang sama terhadap semua tersangka. Termasuk tersangka kasus korupsi.
Hal itu dikatakan Kasi Pidsus Kejari Raba Bima, Yoga Sukmana, SH, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2017).
“Tidak ada spesial atau pembedaan,” katanya.
Saat ini pihaknya menangani lima perkara dugaan korupsi yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dalam perkara itu sudah ada tersangka, hanya saja belum ada yang ditahan, seperti kasus korupsi lainnya.
“Karena ini masih proses pemeriksaan,” tepisnya.
Yoga mengatakan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. “Kita tidak tahan, karena mereka koorporatif selama salam proses penyidikan,” katanya lagi.
Dia mengaku, tidak ada pembedaaan perlakuan hukum antara para tersangka korupsi yang lama atau pun yang baru.
“Waktu pelaksanaan terdahulu, setelah tahap dua dan limpahkan tetap kami tahan. Kenapa tidak dilakukan penahanan padahal status tersangka, masih korporatif dipanggil dan tidak menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Meski demikian, dia mengakui, pihaknya memiliki kewenangan untuk menahan saat proses penyidikan. “Saat ini masih fokus pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi pemberkasan,” ucapnya.
Disinggung soal Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung tentang perintah penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi, Yoga mengaku, belum mengetahuinya. “Saya belum tahu ada Surat Edaran yang mengajurkan tersangka korupsi ditahan. Kalau ada Surat Edaran, nanti kita terapkan,” timpalnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
