Bima, Bimakini.- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH, menjanjikan akan menindaklanjuti laporan Sekretaris Desa (Sekdes) Lewi Ntana Kecamatan Soromandi, Ardiansyah, SPd. Laporan itu berkaitan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) setempat, Ibrahim, terhadap pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 dan 2017.
“Kita di Komisi I akan menindaklanjuti laporan tersebut,” janji Sulaiman saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Bima, Rabu (23/08).
Dikatakannya, surat pengaduan Sekdes sudah dilihat dan akan ditelaah dulu. Setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tetap akan ditindaklanjuti. “Termasuk aspirasi Sekdes ini, juga akan kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Namun, kata dia, kapan waktu pemanggilan Kades belum bisa ditentukan. Dipastikannya, aspirasi masyarakat termasuk aspirasi Sekdes ini tetap ditindaklnjuti.
Sekdes Lewi Ntana, Ardiansyah, SPd, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Kades itu akan disampaikan kepada Bupati, Ketua Komisi I, dan Inspektorat kabupaten Bima.
Dijelaskannya, ADD Lewi Ntana, Kecamatan Soromandi tahun 2016 senilai Rp1,1 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar lebih. Selain pelaksanaan dua item program pada ADD tahun 2017 ini, penggunaan ADD tahun 2016 masih ada satu item pekerjaan yang belum dituntaskan hingga saat ini. Yaitu item pekerjaan pembangunan jembatan di Dusun Lewintana dengan alokasi anggaran sebesar Rp40 juta.
Masih kata Ardiansyah, disimpannya anggaran Rp150 juta untuk dua item pekerjaan itu oleh kades jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Kades tidak diperbolehkan menyimpan atau membawa dana ADD,” jelasnya.
Selain itu, ADD tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis atau dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Seluruh kegiatan pembangunan dari ADD wajib melalui Sekdes selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa. “Itu ketentuan peraturan perundang-undangan terkait ADD,” paparnya.
Kenyataannya sekarang, kata dia, Kades Lewi Ntana diduga mengambil dan menyimpan dana ADD untuk dua item pekerjaan pada Bendahara desa. “Bahkan, selaku Sekdes, saya tidak pernah tau dan tidak dikasih tahu oleh Kades maupun oleh Bendahara,” katanya.
Kades Lewi Ntana, Ibrahim, yang dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan pengambilan uang untuk dua item pekerjaan lalu disimpan secara pribadi, tidak benar. “Uang untuk dua item pekerjaan fisik itu, hanya ditunda sementara dan masih ada di Bendahara. Uang 150 juta untuk dua item pekerjaan fisik tersebut, masih ada di Bendahara dan tidak diambil oleh saya,” tampiknya.
Untuk pekerjaan fisik jembatan di Dusun Lewi Ntana dari alokasi ADD tahun 2016 senilai Rp40 juta, kata Kades, saat ini sedang dikerjakan dan masyarakat sedang mengecornya.
Kades menyilakan Sekdes melaporkannya pada Bupati, Komisi I dan Inspektorat soal dugaan penyalahgunaan wewenang itu. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.