
Sulaiman MT
Bima, Bimakini.- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima, Taufik Rusdi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan lima unit sampan fiberglass oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Kubu legislatif pun bereaksi. Mereka meminta Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, segera menyikapinya.
“Bupati harus sikapi terkait pejabat yang menyandang menyandang titel tersangka tersebut,” desak Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH, Rabu lalu.
Dijelaskannya, oknum pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga yudikatif, secara etika sudah mencoreng nama baik dan kredibilitas pemerintah.
“Meskipun, masih berstatus sebagai tersangka dan belum mendapatkan putusan hukum tetap, akan tetapi secara tidak langsung yang bersangkutan telah mencoreng nama baik pemerintah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sulaiman mengimbau Bupati harus menyikapinya, seperti menonaktifkan atau mencopot jabatannya. Saat ini, Taufik menjabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima.
“Harus dicopot dari jabatannya oleh Bupati, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak lembaga yudikatif,” desaknya.
Menurut Sulaiman, permintaan ini untuk membuktikan bahwa pemerintah tidak terkesan membiarkan pejabat yang telah menyandang status tersangka.
Bagaimana eksekutif mereaksinya/ Bupati Bima melalui Kabag Humaspro Setda, Armin Farid, SSos, menyatakan pihak eksekutif menghargai pandangan legislatif berkaitan dengan penetapan tersangka dugaan korupsi beberapa pejabat. Namun, perlu dijelaskan bahwa Undang-Undang Pokok Kepegawaian mengamanatkan PNS yang tersangka yang diberhentikan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan sulit berkonsentrasi melaksanakan fungsi dalam jabatannya.
“Tidak ada maksud untuk pembiaran dan tidak mendukung semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Dikatakannya, kasus yang dihadapi beberapa pejabat itu belum ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri. Artinya bila diberhentikan dari jabatannya juga tidak ada alasan hukum yang tetap. ASN yang telah berstatus tersangka, dapat saja diberhentikan sementara bila telah ditahan dan berakibat diberhentikan dari jabatan. “Tapi, statusnya tetap sebagai PNS sampai ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan tetap,” katanya.
Rujukannya, kata Armin, Undang-Undang Nomor 43 tahun1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Regulasi ini menyatakan dalam Pasal 24, PNS yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan, sampai mendapat putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara. (BK29)
