Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Legislator Tuding Eksekutif Labrak Aturan

H Armansyah

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menambah  jumlah Bidang pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi lima dari sebelumnya empat. Satu bidang tambahan itu adalah  Akuntansi. Penambahan itu dinilai legislator melabrak dan mengangkangi aturan. Seperti disorot tiga anggota DPRD Kota Bima, Nazamuddin, SSos, H Armansyah, SE, dan M Nor.

Dalam penilaian Nazamuddin, penambahan itu sama dengan seenaknya mengimplementasikan aturan. Padahal, dalam negara ada pemerintahan yaitu eksekutif dan legislatif. “Aturan dijalankan bukan semaunya Kepala Daerah dan jajarannya,” sorot duta PKPI itu didampingi H Armansyah SE dan M Nor  di DPRD setempat, Jumat lalu.

Menurutnya, acuan pembentukan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sudah jelas, yaitu PP 18 Tahun 2016 tentang OPD dan Perda 05 Tahun 2016. Eksekutif tidak bisa   seenaknya memahami aturan secara sepihak, apalagi aturan itu lahir dari kesepakatan bersama.

Padahal, kata dia,  aturan untuk OPD dengan tipe seperti BPKAD hanya maksimal empat  bidang. Sekarang ini sudah dimekarkan menjadi lima bidang, itu  sama saja eksekutif  seenaknya menganalisis aturan. Dalam catatannya, pemerintah seenaknya menenderkan proyek tanpa pembahasan bersama DPRD. Kemudian anggaran drainase dikerjakan tanpa pembicaraan dengan legislatif. Sekarang memekarkan bidang dalam BPKAD.

Dikatakannya, dalam ketentuan  semua sudah diatur, mulai dari klasifikasi   OPD kemudian mekanisme kerja.  Jika saat ini  ini  menambah satu bidang pada BPKAD,  itu  kekeliruan. “Jika ditambah, tentu akan mengubah klasifikasi dan tipe OPD itu sendiri,” ujarnya.

Diingatkannya,  jika itu dilakukan berarti sudah keluar dari tujuan PP dan Perda tentang OPD, yaitu efisiensi dan efektivitas  pembagian tugas. Malah sebaliknya sekarang OPD lebih gemuk, tujuannya perampingan agar maksimal dalam pelayanan malah digemukan lagi.

“Ini ada kepentingan kelompok bagi-bagi kekuasaan dalam tubuh pemerintah, untuk itu segera Dewan akan menyikapinya karena sudah keterlaluan,” ujar Nazamuddin.

Hal senada  disampaikan H Armansyah, SE. Menurutnya, langkah pemerintah menambah bidang  merupakan kelancangan mengimplementasikan aturan. Dalam aturan itu sudah jelas, batasnya empat  bidang. Kalau  ditambah, kata duta PKS itu,  berarti melanggar aturan dan memang setelah diamati Pemkot Bima sering seenaknya melanggar aturan.

Legislator  M Nor menilai bukan saja  melanggar,  tetapi mengkhianati aturan yang dibuat bersama. Dia menyorot bagaimana pemerintahan  mau berjalan sesuai rel aturan, kalau pemerintahnya saja melanggar.

“Bukan salah kaprah lagi mereka, saya melihat pemerintah seakan-akan tidak memiliki referenai regulasi. Padahal regulasi digunakan perda sudah  jelas,” ujar duta PAN ini. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Di Tahun 2020 ini banyak pejabat setingkat eselon II dan III lingkup Kota Bima akan pensiun. Sekretaris BKPSDM Kota Bima, Rusdhan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT)  Kota Bima, Rabu (21/8) mengumumkan hasil penilaian  dengan Nomor: 42 /Pansel JPTP-Kota Bima/VIII/2019 tentang...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Drs Zainudin, membantah tudingan legislator   soal melabrak aturan karena menambah satu Bidang pada...