Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menambah jumlah Bidang pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi lima dari sebelumnya empat. Satu bidang tambahan itu adalah Akuntansi. Penambahan itu dinilai legislator melabrak dan mengangkangi aturan. Seperti disorot tiga anggota DPRD Kota Bima, Nazamuddin, SSos, H Armansyah, SE, dan M Nor.
Dalam penilaian Nazamuddin, penambahan itu sama dengan seenaknya mengimplementasikan aturan. Padahal, dalam negara ada pemerintahan yaitu eksekutif dan legislatif. “Aturan dijalankan bukan semaunya Kepala Daerah dan jajarannya,” sorot duta PKPI itu didampingi H Armansyah SE dan M Nor di DPRD setempat, Jumat lalu.
Menurutnya, acuan pembentukan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sudah jelas, yaitu PP 18 Tahun 2016 tentang OPD dan Perda 05 Tahun 2016. Eksekutif tidak bisa seenaknya memahami aturan secara sepihak, apalagi aturan itu lahir dari kesepakatan bersama.
Padahal, kata dia, aturan untuk OPD dengan tipe seperti BPKAD hanya maksimal empat bidang. Sekarang ini sudah dimekarkan menjadi lima bidang, itu sama saja eksekutif seenaknya menganalisis aturan. Dalam catatannya, pemerintah seenaknya menenderkan proyek tanpa pembahasan bersama DPRD. Kemudian anggaran drainase dikerjakan tanpa pembicaraan dengan legislatif. Sekarang memekarkan bidang dalam BPKAD.
Dikatakannya, dalam ketentuan semua sudah diatur, mulai dari klasifikasi OPD kemudian mekanisme kerja. Jika saat ini ini menambah satu bidang pada BPKAD, itu kekeliruan. “Jika ditambah, tentu akan mengubah klasifikasi dan tipe OPD itu sendiri,” ujarnya.
Diingatkannya, jika itu dilakukan berarti sudah keluar dari tujuan PP dan Perda tentang OPD, yaitu efisiensi dan efektivitas pembagian tugas. Malah sebaliknya sekarang OPD lebih gemuk, tujuannya perampingan agar maksimal dalam pelayanan malah digemukan lagi.
“Ini ada kepentingan kelompok bagi-bagi kekuasaan dalam tubuh pemerintah, untuk itu segera Dewan akan menyikapinya karena sudah keterlaluan,” ujar Nazamuddin.
Hal senada disampaikan H Armansyah, SE. Menurutnya, langkah pemerintah menambah bidang merupakan kelancangan mengimplementasikan aturan. Dalam aturan itu sudah jelas, batasnya empat bidang. Kalau ditambah, kata duta PKS itu, berarti melanggar aturan dan memang setelah diamati Pemkot Bima sering seenaknya melanggar aturan.
Legislator M Nor menilai bukan saja melanggar, tetapi mengkhianati aturan yang dibuat bersama. Dia menyorot bagaimana pemerintahan mau berjalan sesuai rel aturan, kalau pemerintahnya saja melanggar.
“Bukan salah kaprah lagi mereka, saya melihat pemerintah seakan-akan tidak memiliki referenai regulasi. Padahal regulasi digunakan perda sudah jelas,” ujar duta PAN ini. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.