Bima, Bimakini.- Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit sampan fiberglass akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Kepolisian Daerah NTB. Mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, TR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Saat ini, TR adalah Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bima yang dilantik beberapa waktu lalu. Penetapan itu menjawab spekulasi yang berkembang selama soal siapa saja yang berkaitan dengan kasus itu.
Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan, SH, yang dihubungi mengakui telah menerima SPDP dengan tersangka, TR itu. “SPDP sudah kami terima beberapa hari lalu,” ujarnya Sabtu (19/8/2017) via Ponsel.
Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ini mengatakan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp190 juta rupiah itu ditangani sejak tahun 2009. Dalam SPDP itu memang ditetapkan nama TR sebagai tersangka.
Dibeberkannya, dalam SPDP itu penegak hukum menduga terjadi pengelembungan (mark up) harga pengadaan sampan tersebut. Namun, Dedi enggan membeberkan peran TR dalam SPDP yang dikirim Penyidik Polda NTB. “Kalau soal itu, silakan tanyakan langsung pada Jaksa-nya,” timpalnya.
Bagaimana reaksi Pemerintah Kabupaten Bima? Kasubag Protokol Bagian Humas Setda, Suryadin, MSi, yang dihubungi Sabtu (19/08/2017) menjelaskan penetapan TR menjadi tersangka menjadi ranah pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Pada prinsipnya Pemerintah Daerah menghormati proses hukum yang sedang berlangsug.agi ASN itu.
Dia belum bisa menyampaikan sikap Pemerintah Daerah dalam persoalan yang menetapkan nama seorang pejabat eselon II sebagai tersangka kasus sampan fiberglass itu. “Masih menunggu langkah hukum yang dilakukan. Apabila yang bersangkutan ditahan maka akan ditindaklanjuti, tapi semuanya masih menunggu proses penanganan hukum yang sedang dilakukan,” ujarnya via Ponsel.
Dipastikannya, Pemerintah Daerah memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. “Bila ada pejabat yang diindikasikan melanggar hukum, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan dan mendukung penuh proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal dari pemecahan anggaran senilai Rp1 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan untuk pengadaan transportasi perdesaan. Oleh Dinas PU Kabupaten Bima, memecah pagu dana itu menjadi lima item pengadaan lima unit sampan fiberglass. Namun, belakangan ditengarai terindikasi terjadi korupsi.
Saat proyek pengadaan lima unit sampan fiberglass tersebut, TR menjabat sebagai Kabid Binas Marga Dinas PU Kabupaten Bima dan kini menjabat sebagai PLT Kepala BPBD Kabupaten Bima. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.