Kota Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Bima, Drs H Muhidin, MM, menyatakan Monumen Juang 45 di perempatan Kelurahan Pane Kota Bima masih aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Jadi Pemerintah Kota Bima tidak bisa membenahinya.
Hal itu dikatakannya di kantor Pemkot Bima, Senin (21/08/2017), menanggapi kondisi telantarnya monumen yang disorot oleh masyarakat.
“Itu kan status asetnya masih Pemkab Bima, jadi kita tidak bisa perbaiki walaupun telantar,” ujarnya.
Dikatakannya, kalaupun dimasukan dalam pos anggaran Pemkot Bima malah akan menjadi temuan BPK nanti. Hal itu karena memang bukan aset Kota Bima, sehingga tidak bisa diperbaiki untuk sementara ini.
Bukankah monumen bersejarah berada di wilayah Kota Bima? Menurut Muhidin, hal itu tetap tidak bisa diperbaiki, karena masalah kewenangan. Apalagi, informasi yang diterima lahannya juga masih status pribadi warga setempat.
Apakah tidak bisa dipagar yang lebih layak agar tidak terlihat kumuh? Diakui Muhidin, tetap tidak bisa, kalau iya tahun lalu sudah mengecat ulang, tetapi karena masalah status tidak bisa dilakukan. “Walaupun kumuh dan ditelantarkan, tetap sama tidak bisa,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kondisi Monumen Juang 45 itu tidak lagi menceritakan sejarah perjuangan masyarakat Bima saat merebut kemerdakaan. Kondisinya sudah kumuh, dipagar seadanya menggunakan bambu lusuh. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.