Bima, Bimakini.- Normalisasi sungai Kancobo Limbi yang dilaksanakan Pemerintah Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diklaim warga dikerjakan asal-asalan saja. Upaya untuk mengantisipasi banjir itu tidak sesuai standar pekerjaan.
Warga RT 10 Desa Tumpu Kecamatan Bolo, Arsyad Maman, mengatakan berdasarkan kesepakatan dengan warga, kedalaman sungai harus 1 meter, lebar sungai bagian bawah 4 meter, dan bagian atas sungai harus 6 meter. Kemudian tanah yang dikeruk dari sungai tersebut harus disimpan, kemudian diratakan di bagian pinggir sungai untuk menahan arus air. Tujuannya agar luapan air tidak memasuki permukiman warga.
“Itu kesepakatan dengan warga sebelum normalisasi dilakukan,” kata Arsyad, Senin (21/08/2017) di Bolo.
Dikatakannya, kesepakatan awal bersama warga itu dilanggar oleh pelaksana. Padahal, sesuai kesepakatan kedalaman sungai harus dikeruk 1 meter. Akan tetapi oleh pihak pelaksana hanya mengeruk bagian atas saja, bahkan tidak sampai 30 centimeter. Bagian bawah sungai 4 meter yang dilakukan jauh dari kesepakatan. Bagian atas sungai 6 meter, lagi-lagi tidak sesuai. Parahnya, tanah yang keluar dari sungai mestinya untuk menjadi tanggul luapan air, pihak pelaksana tidak melakukannya seperti itu. Tanah yang dikeluarkan hanya disimpan begitu saja. “Normalisasi dikerjakan tidak sesuai yang diharapkan,” ujarnya.
Warga RT 03 desa setempat, Arifin, mengatakan selain normalisasi yang tidak sesuai, pihak pelaksana tidak memasang papan informasi. Padahal, anggaran itu bersumber dari Alokasi Dana Desa. Dilihat dari cara kerjanya, jelas ada indikasi lain. “Kita harap Pemdes terbuka menggunakan anggaran, apalagi anggaran ini bersumber dari ADD,” ujarnya.
Dia berharap pihak pelaksana memerbaiki kembali proses normalisasi sungai sebelum musim hujan tiba, karena dikuatirkan banjir tetap meluap ke permukiman warga. Pemdes didesak segera membenahi dan menggunakan peralatan berat untuk proses normalisasi sesuai kesepakatan bersama warga. Hal itu perlu dilakukan agar aliran air sungai lancar dan tidak meluap ke permukiman penduduk.
Kepala Desa (Kades) Tumpu, Arifin Yasin, mengatakan, normalisasi Sori Koncobo Limbi sudah dikerjakan sesuai gambar. Bahkan, ada pengembangan yang dilakukan oleh pelaksana. Soal kesepakatan bersama arga diakuinya ada. Tetapi, tidak ada kesepakatan bahwa tanah harus diratakan untuk mengantisipasi luapan air. “Setelah sungai keruk, tanah disimpan di bibir sungai, tidak diratakan lagi,” katanya.
Mengenai kedalaman dan lebar sungai, semua dilakukan sesuai standar pekerjaan mengacu pada RAB. Diakuinya, papan informasi memang belum sempat dipasang, akan tetapi telah disediakan. “Masalah papan memang belum dipasang, tapi dipastikan ada,” ujarnya.
Dijelaskannya, normalisasi sungai Kancobo Limbi bersumber dari ADD tahun 2017, anggarannya Rp50 juta dan volume pekerjaan 500 meter. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.