Bima, Bimakini.- Penanganan kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) rupanya tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus dikucurkan oleh negara. Hasil OTT cuma Rp50 ribu, sedangkan biaya perkara yang dihabiskan mencapai puluhan juta per berkas.
Fakta itu diakui oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, Yoga Sukmana, SH, Rabu (23/08). “Memang biaya operasionalnya tidak sebanding dengan hasil OTT,” akuinya.
Disampaikannya, biaya operasional yang digunakan untuk penuntasan perkara tersebut lebih besar dari nilai OTT. Akan tetapi, jika sudah terbukti akan tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan. “Kalau sudah memenuhi unsur, tetap kita naikkan walaupun tidak sebanding antara biaya yang dikeluarkan dengan nilai OTT,” ujarnya.
Bayangkan, biaya yang harus dikucurkan bisa mencapai di atas Rp50 juta. Karena prosesnya dihitung mulai dari awal sampai putusan ingkrah dan selesai eksekusi.
Di Bima, kata dia, sudah ada berkas perkara hasil OTT Kepolisian yang telah rampung. Yakni OTT di jembatan timbang Madapangga Kecamatan Madapangga dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima.
Dua kasus OTT tersebut, kisaran barang bukti yang tertangkap tangan masing-masing Rp50 ribu. “Kedua berkasnya sudah kita kembalikan pada Penyidik Kepolisian,” katanya.
Diakuinya, pengembalian dua berkas tersebut disertai petunjuk yang pada intinya agar membuktikan keterkaitan peran tersangka dengan kewenangan yang melekat pada mereka.
“Sampai sekarang kami belum menerima kembali pelimpahan berkasnya,” ucapnya.
Keterkaitan dengan tugas dan kewenangan para tersangka yang harus diungkap oleh Penyidik, supaya nanti tidak sulit untuk dibuktikan. “Untuk tersangka yang di-OTT di Disdukcapil, itu yang lagi diperdalam lagi oleh Penyidik,” katanya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.