Bima, Bimakini.- Papan iklan Telkomsel yang dipasang di depan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Woha, akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Po PP) setempat, Kamis (24/08). Lima papa berderetan itu dikeluhkan PKM setempat dan masyarakat, karena mengganggu fasilitas umum pemerintahan. Meskipun keberadaan papan iklan itu memiliki izin resmi.
Sekretaris Kantor Pemerintah Kecamatan Woha, Irfan DJ, SH, mengatakan Muspika telah merespons laporan dan keluhan pihak PKM Woha, terutama masyarakat sekitar yang merasa keberatan keberadaan papan reklame milik Telkomsel di jalan Buya Hamka itu.
“Sat Pol PP telah menertiban papan reklame Telkomsel yang dipasang depan PKM Woha, karena dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pegawai PKM, jelas Irfan ketika dihubungi Kamis siang.
Sebelum ditertibkan, telah berkoordinasi dengan pihak Telkomsel di Desa Talabiu. Meminta supaya lima papan itu dibongkar sendiri.
“Karena papan itu masih berdiri tegak menutup papan PKM Woha, melalui koordinasi Pol PP langsung menertibkanya dan diamankam sebagai barang bukti penertiban,” ujarnya.
Dia mengkui, PT Telkomsel sudah mendapatkan izin dari pihak Dinas Perizinan untuk promosi atau memasang iklan di wilayah Kabupaten Bima. “Izin itu tidak tercantum agar dipasang di tempat itu atau bukan di depan fasilitas pemerintahan, ini sudah salah tempat pemasangan,” jelasnya.
Nah, karena telah mendapatkan izin, dia menyarankan agar pemasangan dilakukan di tempat lain, bukan di tempat umum pemerintahan atau fasilitas umum pemerintah.
“Di tempat lain boleh, karena mereka sudah mendapatkan izin dari pemerintah, tapi jangan di depan fasilitas pemerintahan,” terangnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.