Kota Bima, Bimakini.- Aparat Kepolisian berhasil menyita 70 strip atau 140 butir pil Tramadol dari warga di RT 01 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima. Penyitaan itu dilakukan Selasa (15/08/2017) sekitar 11.30 WITA.
Saat itu, pasangan suami-istri (Pasutri) HRN dan UMR ditangkap. Demikian juga seorang warga, SN, yang membeli Tramadol dari Pasutri itu.
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, mengatakan petugas berhasil mengamankan terduga pemilik dan pengedar pil Tramadol, yakni satu wanita dan dua pria. Mereka adalah UMR (40) Ibu Rumah Tangga, HRN (45) dan SN (25). Barang bukti yang disita adaalah 70 strip obat jenis Tramadol atau keseluruhan 140 butir.
Selain itu, menyita 1 tas warna merah hitam, 2 butir obat jenis Tramadol. Kronologisnya, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di RT 01, rumah pasangan suami-istri HRN dan UMR, sering terjadi transaksi jual beli Tramadol. “Selanjutnya petugas mengintai rumah itu,” katanya.
Selang beberapa saat, beber Suratno, SN ke rumah itu dan memeriksanya. Ditemukan 2 butir Tramadol yang diakui dibeli dari UMR. Selanjutnya petugas langsung masuk dan menemukan obat jenis Tramadol.
“Saat ini petugas sedang memeriksa ketiganya,” ujarnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.