Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pasutri Ditangkap, 140 Tramadol Disita

Barang bukti Tramadol.

Kota Bima, Bimakini.- Aparat Kepolisian berhasil menyita 70 strip atau 140 butir pil Tramadol dari warga di RT 01 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima. Penyitaan itu dilakukan Selasa (15/08/2017) sekitar 11.30 WITA.

Saat itu, pasangan suami-istri (Pasutri) HRN dan UMR ditangkap. Demikian juga seorang warga, SN, yang membeli Tramadol dari Pasutri itu.

PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, mengatakan  petugas berhasil mengamankan  terduga pemilik dan pengedar pil Tramadol, yakni satu wanita dan dua pria. Mereka adalah UMR (40) Ibu Rumah Tangga,  HRN (45) dan SN (25).      Barang bukti yang disita adaalah 70 strip obat jenis Tramadol atau keseluruhan 140  butir.

Selain itu, menyita 1 tas warna merah hitam, 2 butir obat jenis Tramadol. Kronologisnya, awalnya petugas menerima  informasi dari masyarakat bahwa di RT 01, rumah pasangan suami-istri  HRN dan UMR,  sering terjadi transaksi jual beli Tramadol. “Selanjutnya petugas mengintai rumah itu,” katanya.

Selang beberapa saat, beber Suratno, SN ke rumah itu dan  memeriksanya. Ditemukan 2 butir   Tramadol yang diakui  dibeli dari   UMR.  Selanjutnya petugas langsung masuk dan menemukan obat jenis Tramadol.
“Saat ini petugas sedang memeriksa ketiganya,” ujarnya. (BK32)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Unit Opsnal Res Narkoba Polres Kabupaten Bima menangkap bandar Tramadol. Hal itu sebagai bentuk pencegahan peredaran  penyalahgunaan  obat obatan terlarang sebagaimana diatur...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo berhasil mengungkap sekaligus menangkap lima pemuda yang sedang transaksi tramadol di Kampung Sigi, Desa Rato, Kecamatan Bolo,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Vonis bebas terdakwa pengedar obat-obatan jenis Tramadol oleh Majelis Hakim, bukan tanpa alasan. Sebab bila tidak memenuhi unsur hukum pidana, maka terdakwa...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Oknum guru yang ditangkap karena menjadi bandar pil Tramadol, Mulyadin (31) dipecat menjadi guru di SMK IT Azhar, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Aparat Polsek Rasanae Barat menangkap Nur S (37), warga RT 03 RW 01 Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima. Dia diduga...