Bima, Bimakini.- Program pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di RT 06 dan RT 13 Dusun III Desa Rasabou Kecamatan Bolo disorot sebagian warga. Proyek itu bersumber dari DDA tahun 2017 senilai Rp23 juta. Bagaimana pihak pelaksana menanggapinya?
Pelaksana program pembangunan SPAL, Azis Marhaban, mengakui pengerjaan itu tanpa menggunakan Rencana Aanggaran Biaya, namun berdasarkan perintah Kepala Desa (Kades) Rasabou.
“Saya tidak pegang RAB, program itu dikerjakan sesuai arahan Kades,” ujar Azis Marhaban di kantor Desa Rasabou, Selasa (22/08/2017).
Azis mengatakan, seharusnya program pembangunan SPAL itu ada RAB-nya. Akan tetapi, masih dipegang Kades, sehingga acuan dalam pelaksanaan program tersebut mengikuti arahan Kades saja. Sebenarnya, pekerjaan itu masih ada kelanjutannya, yakni harus sampai ke parit induk.
Katanya, hal itu belum dilaksanakan karena menuai kendala jembatan milik Junaidi, warga RT 06. “Apakah jembatan tersebut harus dibongkar dulu atau tidak. Program itu akan dilanjutkan sampai ke parit,” ujarnya.
Namun, kata dia, untuk melanjutkan program itu harus berkoodinasi dulu dengan Kades yang memegang RAB. Tidak hanya itu, tahapan lain yang harus dilakukan sebelum melanjutkan program tersebut, akan bertemu dengan Junaidi. Membicarakan teknisnya seperti apa dalam pembuatan jembatan, kalau nanti jembatan dibongkar. “Itu tahapan yang harus dilakukan sebelum program itu dilanjutkan,” terangnya.
Kepala Desa (Kades) Rasabou, Zulkisman, SH, yang hendak dikonfirmasi tidak berada di kantor desa. Dihubungi melalui telepon selulernya, nomornya tidak dapat dihubungi. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.