
ilustrasi sorotklaten.co
Bima, Bimakini.- Untuk kesekian kalinya pihak UD Aminullah, eks pengelola Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Senin (28/08). Mereka menagih kepastian terhadap somasi yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang telah memutuskan kontrak.
Mereka tidak hanya sekadar datang, tetapi beraksi dan mencak- mencak di kantor legislatif.
Bahkan, dua unit papan informasi Sekretariat DPRD di sekitar ruangan sejumlah komisi dirubuhkan. Reaksi itu karena kehadiran mereka tidak ada yang menyambut. Pihak eksekutif maupun legislatif atau Komisi II tidak terlihat.
“Kehadiran kita pada hari ini, karena ingin mendengar sekaligus mendapatkan jawaban resmi atas somasi yang kami ajukan pada pihak pemerintah. Apakah kita masih diberikan kesempatan untuk mengelola SBW atau bagaimana,” ujar Sandra.
Saat itu, Sandra datang bersama Wakil Direktur UD Aminullah, Sugiman, sejumlah karyawan, dan ibu-ibu lainnya.
Kata Sandra, jika tidak lagi diberikan kesempatan untuk mengelola SBW, lalu kapan sejumlah uang termasuk biaya pengawasan dan mobilisasi, gaji karyawan sejak Januari-Mei 2017 sekitar Rp300 juta dibayarkan. “Pembayaran ke Kas Daerah oleh UD Aminullah sekitar 425 juta, sehingga totalnya sebanyak 725 juta dikembalikan,” ujarnya.
Katanya, saat ini hadir hanya untuk mendengarkan jawaban terkait hal tersebut. Namun, tidak ada satu pun pihak pemerintah dan anggota Komisi II yang menyambut.
“Intinya kita ingin tau jawaban somasi yang kami ajukan, apakah pemerintah masih memberikan kesempatan pada kita untuk mengelola SBW atau tidak,” ujarnya lagi.
Setelah mencak-mencak, sebagian dari mereka beristirahat di bawah pohon halaman kantor dewan hingga pukul 15.30 WITA.
Sejumlah anggota Sat Pol PP bersiaga di kantor DPRD untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
