Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Bolo, menggerebek pasangan suami-istri (Pasutri) Er (41) dan Li (33) yang sedang asyik pesta sabu. Li merupakan istri kedua Er, warga RT 11 Dusun Kampung Sigi, Desa Rato, Kecamatan Bolo.
Penggerebekan dikediaman pasutri ini berdasarkan laporan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bolo, AKP. Syarifudin Jamal bersama anggotanya langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 23.00 Wita.
Syarifudin mengatakan, saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan empat poket sabu-sabu ukuran seperempat gram, tiga set alat bong untuk hisap, enam korek api gas dan satu korek api polar bear, 3tiga pis kantungan plastik ukuran 4×6 cm, enam pipet plastik, serta dua potong pipet kaca.
Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan lakban ukuran kecil, Dompet warna hitam, Hp serta uang sebesar Rp 465 ribu. “Itu hasil penggerebekan dikediaman istri pertama pelaku yakni Li,” katanya, Selasa (1/8/2017).
Sambung Kapolsek, selain melakukan penggerebekan Pasutri tersebut. Pihaknya mengembangkanya dan sekitar pukul 23.30 Wita, menggerebek di rumah istri oertama ER, SY (38), warga di RT 05 Desa Kara, Kecamatan Bolo.
Saat penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua set alat bong, tiga korek gas, dua buah isolasi kecil, satu buah isolasi sedang, satu unit alat timbang digital, dua buah gunting. Selain itu, tiga buah pisau kater, sembilan pipet plastik, empat pis plastik ukuran 4×6 cm, satu potong lem lilin serta dompet warna merah.
Pelaku ER dan dua istrinya langsung digiring ke Mapolsek Bolo dan mengamankan semua BB.
Kata Kapolsek, penggerebekan berkat laporan masyarakat. Untuk itu mengapresiasi langkah yang diambil masyarakat dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib. “Masyarakat jangan sungkan untuk melaporkannya, agar jaringan Narkoba serta jenisnya hilang dari peredaran,”ungkap Kapolsek. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.