Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Sat Narkoba Polres Bima Kota, Sabtu (12/8/2017) mengamankan satu dus miras yang berisi 12 botol. Barang bukti (BB) tersebut diamankan di Lingkungan Tolomundu Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat.
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, barang tersebut diamankan dari SNS (36), warga Selapangan, Kecamatan Cakra Negara, Lombok. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Sat Narkoba untuk dimintai keterangan.
“Hasil introgasi bahwa pemilik Minuman jenis Brem adalah Rais. Warga Kelurahan Penaraga dan saat ini anggota Opsan Sat Narkoba melakukan pengembangan,” ujarnya lewat pesan whatsApp, Sabtu. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.