Kota Bima, Bimakini.- Anggota Buser Sat Narkoba Polres Bima Kota mengamankan FR (24), warga Rabadompu Barat, Kecamatan Raba. Pria ini diduga memiliki 21 poket serbuk diduga sabu dan 9 poket batang, daun dan biji ganja.
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, penangkapan dilakukan, Kamis (10/8/2017 sekitar pukul 12.30 Wita. Lokasi penangkapan di RT 09 RW 03 Kelurahan Rabadompu Barat.
“Barang bukti yang diamankan, 21 poket serbuk kristal putih bening diduga sabu. 9 poket daun, batang dan biji kering diduga ganja,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, diamankan dua bungkus plastik klip, satu unit hanphone, satu bong, gunting, tabung kaca, kertas papir, serta satu sumbu. Ada juga sejumlah uang yang diamankan dari FR.
Kronologis penangkapan, kata dia, saat FR berada di rumahnya. Setelah penggerebekan yang disaksikan
Ketua RT/RW setempat ditemukan sejumlah barang bukti.
“Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa dan diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota,” terangnya. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.