Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sengketa Lahan Warisan Kerajaan Bima Dimenangkan Penggugat

Bima, Bimakini.- Sengketa tanah warisan yang berkaitan dengan  klaim silsilah keturunan Sultan Bima di wilayah  Kabupaten dan Kota Bima, telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu.  Di Kota Bima, areal sengketa itu ada di Kelurahan Santi dan Penatoi. Terlapor atau tergugat adalah SB.

Hasilnya akhirnya,   dimenangkan kembali oleh keluarga kerajaan selaku pelapor atau penggugat. Seperti diakui oleh Sudirman, SH, Ketua LSM API, yang mengadvokasi kasus itu kepada awak media Kamis (10/08/2017).

Dijelaskannya, dalam sengketa tanah tersebut, tergugat SB dilaporkan oleh dua penggugat selaku ahli waris, masing-masing  Hj Siti Mariam binti Sultan Muhammad Salahuddin (almh) dengan Hj  Siti Halimah binti Sultan Muhammad Salahuddin di  Mapolres Bima Kota atas dugaan pemalsuan silsilah keturunan kerajaan pada sekitar 2015 lalu.

Dikatakan, dalam hasil putusan Pengadilan Tinggi Mataram, dimenangkan oleh penggugat dengan amar putusan yang bernomor: 92/PID/ 2016/ PT. MTR  tanggal 18 Januari 2017 lalu. Menyusul  dua penggugat ditetapkan sebagai pemenang dalam kasus itu, tergugat SB ditetapkan sebagai tersangka   dugaan pemalsuan silsilah kerajaan. “Tergugat telah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Pascaputusan itu, katanya,  maka seluruh objek yang dibangun di atas lahan milik ahli waris kerajaan Bima, tidak lama lagi akan dieksekusi. “Karena seluruh perkara sudah dimenangkan oleh ahli waris, maka seluruh objek yang ada di atas lahan tersebut, akan dibongkar,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Untuk itu, dia meminta kepada Pengadilan dan Kejaksaan jangan molor menangani perkara ini. Segera memroses SB  karena berdasarkan fakta Pengadilan  tidak ada hubungannya dengan silsilah kerajaan. “Tersangka harus segera dijebloskan kembali ke hotel prodeo,” desaknya. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Kasus kekerasan hingga berujung maut kembali terjadi di wilayah Kabupaten, Sabtu (09/10) siang, seorang warga di Desa Kecamatan Lambu, berinisial MH harus meregang...

Pemerintahan

Bima, Bimakini. – Muspika Langgudu, Kabupaten Bima membagikan Surat Keterangan Penggarapan Penguasaan Tanah (SKP2T) sebagai hak untuk mengelola sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3)....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Warga Desa Ndano Kecamatan Madapangga, Nurdin Abakar dan warga Desa Palama Kecamatan Donggo, Mawardin saling klaim tanah seluas 75 are yang berlokasi...