Bima, Bimakini.- Sengketa tanah warisan yang berkaitan dengan klaim silsilah keturunan Sultan Bima di wilayah Kabupaten dan Kota Bima, telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu. Di Kota Bima, areal sengketa itu ada di Kelurahan Santi dan Penatoi. Terlapor atau tergugat adalah SB.
Hasilnya akhirnya, dimenangkan kembali oleh keluarga kerajaan selaku pelapor atau penggugat. Seperti diakui oleh Sudirman, SH, Ketua LSM API, yang mengadvokasi kasus itu kepada awak media Kamis (10/08/2017).
Dijelaskannya, dalam sengketa tanah tersebut, tergugat SB dilaporkan oleh dua penggugat selaku ahli waris, masing-masing Hj Siti Mariam binti Sultan Muhammad Salahuddin (almh) dengan Hj Siti Halimah binti Sultan Muhammad Salahuddin di Mapolres Bima Kota atas dugaan pemalsuan silsilah keturunan kerajaan pada sekitar 2015 lalu.
Dikatakan, dalam hasil putusan Pengadilan Tinggi Mataram, dimenangkan oleh penggugat dengan amar putusan yang bernomor: 92/PID/ 2016/ PT. MTR tanggal 18 Januari 2017 lalu. Menyusul dua penggugat ditetapkan sebagai pemenang dalam kasus itu, tergugat SB ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan silsilah kerajaan. “Tergugat telah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Pascaputusan itu, katanya, maka seluruh objek yang dibangun di atas lahan milik ahli waris kerajaan Bima, tidak lama lagi akan dieksekusi. “Karena seluruh perkara sudah dimenangkan oleh ahli waris, maka seluruh objek yang ada di atas lahan tersebut, akan dibongkar,” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta kepada Pengadilan dan Kejaksaan jangan molor menangani perkara ini. Segera memroses SB karena berdasarkan fakta Pengadilan tidak ada hubungannya dengan silsilah kerajaan. “Tersangka harus segera dijebloskan kembali ke hotel prodeo,” desaknya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.