Bima, Bimakini.- Somasi yang diajukan pengelola Usaha Dagang Aminullah yang sebelumnya mengelola potensi Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape, tidak bisa dipenuhi.
Isi somasi itu meminta Pemerintah Kabupaten Bima mencabut kembali Surat Keputusan pemutusan kontrak, mengembalikan uang yang disetorkan untuk PAD senilai Rp425 juta. Selain itu, mengembalikan biaya operasional dan gaji karyawan senilai Rp300 juta. Atau totalnya Rp725 juta.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Ir Suryadin, mengaku beberapa isi somasi yang diajukan itu sudah ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Kabupaten Bima melalui koordinasi dengan Bupati Bima. “Kita sudah sampaikan pada Bupati terkait keinginan UD Aminullah dalam surat somasinya tersebut,” ujarnya Selasa (29/08/2017).
Dijelaskannya, sesuai hasil koordinasi dengan Bupati, permintaan pencabutan pemutusan kontrak berikut sejumlah uang PAD dan biaya operasional bersama gaji karyawan senilai Rp725 juta tidak bisa dipenuhi.
“Sebab SK pemutusan kontrak sudah dikeluarkan dan tidak mungkin dicabut kembali, berikut sejumlah uang yang disetorkan oleh UD Aminullah sudah masuk ke kas daerah yang sangat mustahil bisa ditarik,” terangnya di kantor DPRD setempat.
Suryadi pun mengutip penegasan Bupati soal itu. “Jika saya selaku pengambil kebijakan memenuhinya, maka itu akan menjadi bumerang bagi saya nanti dan saya tidak ingin ambil risiko,” ujarnya mengutip Bupati.
Katanya, Komisi I pada dasarnya hanya menginginkan persoalan ini dicarikan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak supaya persoalan SBW tidak terus membias dan ada penyelesaian.
“Kita sudah menindaklanjuti aspirasi yang diinginkan UD Aminullah, tapi pihak Pemda tetap pada keputusannya. Alasannya semua kebijakan sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” ujar Sekjen DPD Partai Golkar itu. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.