Bima, Bimakini.- Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di RT 06 dan 13 Dusun III Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima disorot warga. Item pekerjaan dari DDA senilai Rp23 juta itu dikerjakan tidak sesuai rencana awal bersama warga setempat.
Junaidi, warga RT 06 Desa Rasabou, Minggu (20/08) menjelaskan berdasarkan rencana bersama, pembangunan SAPL bertujuan untuk mengalirkan air limbah supaya tidak menyebabkan penyakit dan menghindari tumpukan sampah saat musim hujan. Akan tetapi, dilihat dari pelaksanaannya jauh dari harapan karena tidak sampai ke parit induk.
“Mestinya SPAL dikerjakan harus sampai di parit induk, agar aliran air lancar dan tidak menimbulkan genangan saat musim hujan,” ujarnya.
Akibat dari pembangunan itu, dikuatirkan akan berakibat fatal terhadap lingkungan saat musim hujan. Mestinya, pelaksana menelaah Amdal-nya, karena merupakan satu di antara syarat perizinan. Sekaligus menjadi pertimbangan proyek tersebut bisa dilaksanakan. “Kalau pembangunan SPAL tidak sampai ke parit induk, pekarangan warga akan tergenang air,” ujarnya.
Pada sisi lain, dinilainya, ada kerancuan terkait papan informasi. Tidak jelas volume pekerjaan yang akan dilaksanakan. Hanya dicantumkan volume 1 paket, sehingga tidak ada acuan publik untuk mengetahuinya. “Kita tidak paham dengan tulisan volume 1 paket di papan informasi itu,” terangnya.
Dia mengharapkan pelaksana bisa melanjutkan pekerjaan itu agar tidak menimbulkan masalah bagi warga. “Lanjutkan pembangunan SPAL, sampai ke parit induk, jika tidak tunggu saja apa yang akan terjadi,” ujarnya.
Ramdani Fajar, warga RT 06, juga menyampaikan berdasarkan paparan yang disampaikan Kaur Bidang Umum dan Aset Desa Rasabou, Muslim, yang juga tim sembilan saat Musyawarah Dusun (Musdus) Jumat (18/08/2017) malam, pembangunan SPAL akan dikerjakan mulai di depan rumah Zamhari, SHut, hingga tikungan menuju persawahan atau depan tanah milik H Rahmat Hidayat. “Itu berdasarkan pengukuran SPAL yang akan dikerjakan,” katanya.
Berdasarkan penyampaian anggota tim sembilan itu, dia menganggap ada kejanggalan dan menyalahi RAB. Persolan lainnya, seharusnya pelaksana memberikan informasi yg terbuka tentang anggaran itu. Warga berhak mengetahui rincian penggunaan dana proyek itu.
“Sesuatu hal wajar ketika warga merasa curiga tentang ketidakjelasan penggunaan anggaran proyek itu,” ujarnya.
Dia meminta pihak pelaksana agar merespons keinginan warga yang ingin untuk mendapatkan kejelasan aliran dana. “Kita minta laporan pertanggungjawabannya, juga pihak pelaksana diharapkan aktif memberikan informasi terkait RAB,” harapnya.
Kepala Dusun (Kadus) III, Ahmad HM Ali, mengaku tidak mengetahui berapa volume pekerjaan itu. Akan tetapi, saat pengukuran pekerjaan itu harus sampai ke parit induk, bahkan saat itu diukur juga bagian lain yang akan dikerjakan. “Saat pengukuran hadir tim 9 selaku Tim Pengelola Kegiatan (TPK),” katanya.
Dia mengaku pernah menyampaikan kepada pelaksana agar bermusyawarah bersama warga sekitar. Namun, tidak dilakukan. “Saya sampaikan sebelum dimulai pekerjaan panggil dulu warga sekitar, untuk bermusyawarah terkait pelaksanaan pembangunan SPAL,” ungkapnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.