Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Taufik: Pengadaan Barang Apa saja Tidaklah Berdiri Sendiri

Taufik Rusdi

Bima, Bimakini.- Bagaimana reaksi mantan  Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima, Taufik Rusdi, terhadap status tersangka yang disematkan kepadanya? Saat dihubungi, Minggu (20/08/2017), dia menyatakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit sampan fiberglass itu ada sejumlah pihak lain yang bekerja dalam suatu sistem. Masih ada pimpinan, pelaksana, dan  tim lainnya yang terlibat dalam pengadaan itu.

“Mengenai status ini, alhamdulillah musibah ini saya akan hadapi secara sabar dan shalat sebagai seorang beriman pada Allah,” ucapnya via WhatsApp.

Dikatakannya, sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum, akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Sebagai manusia biasa, kondisi ini tidaklah adil. Karena proses, mekanisme, dan terjadinya pengadaan barang apa saja tidaklah berdiri sendiri,” kritiknya.

Baca Juga: Mantan PPK jadi Tersangka Kasus Sampan Fiberglass

Dia mengelaim, kekuatan, kekuasaan, dan  kebijakan dalam melaksanakan tugas tidak ada pada dirinya sendiri. Semua melalui mekanisme. Hierarki pemerintahan ada pada Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Saat itu, hanya berposisi sebagai  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ada kontraktor sebagai pelaksana pengadaan. Ada pejabat pengadaan barang dan jasa. “Juga sebagai penentu kontraktor yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, ada Bendahara juru bayar dan ada tim PHO dan FHO,” bebernya.

Dia menegaskan, semua itu merupakan sistem. “Jadi dalam hal ini saya juga manusia yang punya tanggung jawab terhadap kebenaran. Sebagai pejabat juga bertanggung jawab terhadap kebenaran,” tegasnya.

Dia  menegaskan tidak ada niat terlibat  korupsi. Pihak yang menangani pengadaan adalah lima CV dan orang-orangnya jelas.      “Saya hanya punya keyakinan bahwa Allah Subhanahu Wa Taala Mahasegala-segalanya dan tidak punya kekuatan lain untuk   pendekatan terhadap persoalan ini,” ujarnya. (BK39)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tanggal 9 Desember adalah momentum Hari Anti Korupsi sedunia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima mengingatkan Kembali sederet Kasus Tindak Pidana Korupsi...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Perjalanan panjang kasus mantan Plt Kepala BPBD Kabupaten Bima, Taufik Rusdi dalam kasus korupsi pengadaan sampan Fiberglass tahun 2012 silam akhirnya diputuskan....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Dalam persidangan kasus dugaan korupsi sampan fiberglass di Pengadilan Tipikor Mataram, dengan tersangka Drs H Taufik Rusdi, MAP, nama Kepala Dinas PU...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putru, SE, mengaku telah menerima surat tembusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terkait penahan Kepala BPBD Kabupaten...

Politik

Bima, Bimakini.- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima, Taufik Rusdi,  ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan lima unit sampan fiberglass oleh  Kepolisian Daerah (Polda)...