Kota Bima, Bimakini.- Ini isyarat terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dalam waktu tidak lama laggi akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kota Bima. Isyarat itu karena tahap pemberkasannya sudah tuntas.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Yoga Sukmana, SH, menjelaskan semua saksi dalam kasus itu sudah dimintai keterangan. Mulai dari siswa, Kepala Sekolah, dan Bendahara.
Yoga mengaku, ada 15 siswa yang dimintai keterangan dalam kasus itu. Termasuk orangtua siswa. “Pemeriksaan saksi sudah tuntas, tinggal penetapan tersangka. InsyaAllah dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bima mulai menangani kasus dugaan korupsi di SMAN 5 Kota Bima sejak 12 April 2017. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Ada empat item kegiatan yang dilaporkan saat itu dengan jumlah pagu anggaran secara keseluruhan Rp1,5 miliar. Yakni pengadaan alat kesenian, dana Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Siswa Miskin, dan kegiatan kewirausahaan. Dana tersebut bersumber dari APBN dan APBD Kota Bima tahun 2016. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.