Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tidak Puas Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban Kecelakaan Datangi Kejari

Keluarga korban kecelakaan asal Wera mendatangi Kejaksaan terkait rendahnya tuntutan.

Kota Bima, Bimakini.- Keluarga korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) asal Desa Mawu, Kecamatan Wera, Kabupatern Bima, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 11.00 Wita. kedatangan mereka lantaran kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pelaku hanya 1,2 tahun penjara.

Padahal ancaman dalam dakwakan sebelumnya 6 tahun penjara. Peristiwa kecelakaan terjadi beberapa bulan lalu di Wera. Korban adalah Aman dan tedakwa Iskandar, warga desa yang sama.

Mereka diterima Jaksa pengganti, Roby Kurnia Wijaya, SH, di ruang mediasi kantor setempat. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan keluarga korban meminta penjelasan Jaksa sehingga menuntut rendah.

Rahman, sepupu korban, memertanyakan alasan Jaksa sehingga menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,2 tahun penjara, dari ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Rahman juga menanyakan pernyataan terdakwa dalam persidangan yang mengaku telah memberikan santunan kepada keluarga korban. “Tidak ada santunan yang diberikan pada keluarga korban,” terang Rahman.

Dia menilai, tuntutan Jaksa terhadap perbuatan pelaku tersebut terlalu ringan. “Paling tidak dituntut 2 tahun. Itu baru kita lega,” harapnya.

Kakak korban, Abdul Salam, juga menyampaikan rasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa yang dinilainya rendah dari ancaman maksinal pasal yang didakwakan terhadap terdakwa.

Jaksa pengganti yang membacakan tuntutan, Roby Kurnia Wijaya, mengaku dirinya hanya jaksa pengganti yang hanya membacakan tuntutan perkara tersebut. Karena Jaksa sebenarnya tengah berada di luar daerah.

“Apa pertimbangan Jaksa yang menangani perkara tersebut hingga sampai dituntut demikian, saya tidak tau,” ucapnya.

Soal komplain keluarga korban kaitan santunan, Dia menyampaikan bisa dianulir kembali dipersidangan. “Pada saat duplik maupun dalam putusan nanti akan dianulir,” janjinya.

Dia menjelaskan, pihaknya hanya mencatat apa yang menjadi pengakuan terdakwa selama dalam persidangan.

“Menyangkut berapa putusan nantinya, pihaknya tidak bisa memasuki ranah tersebut. Karena menyangkut wilayah hakim,” katanya menjawab. (BK39)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sebuah mobil pickup mengalami kecelakaan tunggal di tanjakan Wadu Pa’a Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kecelakaan lalu lintas terjadi, Selasa (18/7/2023) di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Monggonao, Kecamapatan Mpunda, Kota Bima. Kecelakaan melibatkan sepeda motor dan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang sopir mobil angkot nyaris menjadi bulan-bulanan warga, lantaran menabrak dua bocah yang masih duduk di sekolah dasar pada Selasa 27 Mei...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Dua orang tewas dan satu orang mengalami luka-luka hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat, akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Diduga karena rem sepeda motor blong, Mira (50 tahun) pengendara asal Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, alami kecelakaan. Sepeda motor yang...