Bima, Bimakini.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo berhasil mengungkap sekaligus menangkap lima pemuda yang sedang transaksi tramadol di Kampung Sigi, Desa Rato, Kecamatan Bolo, Sabtu (12/8/2017). Tiga berasal dari Desa Rato, dua warga Desa Leu.
Kapolsek Bolo, AKP Syarifudin Jamal, Sabtu (12/8/2017) mengatakan, dari tangan pelaku diamankan sejumlah
Barang Bukti (BB) tramadol sebanyak 254 butir dan satu unit HP.
Kelima pelaku, kata dia, masih remaja. Mereka adalah R (15), I (14), S (14), A (18), serta H (14). “Kelima pemuda tersebut status pelajar,” beber Kapolsek.
Dari penangkapan lima remaja itu, dikembangkan pihaknya, sehingga mengamankan DJ (46) warga RT 12 Desa Rato. DJ adalah pemilik barang tersebut. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.