Bima, Bimakini.- Pengedar dan pengguna pil Tramadol akhir-akhir ini marak di Dana Mbojo. Semua pihak diminta berperan aktif untuk menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh pil itu. Bagaimana bentuknya?
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Yasin, Kamis (03/08/2017), perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) seperti Perda tentang minuman keras (Miras), sebagai rujukan pihak aparat penegak hukum memberantasnya.
Saat ini, pihak aparat penegak hukum sangat sulit menjerat yang diduga sebagai pengedar dan pengguna dikarenakan belum adanya regulasi terkait hal itu. “Sebab pil setan tersebut bukan kategori Narkoba,” jelasnya di DPRD setempat.
Untuk menindak para pengedar dan pengguna pil Tramadol, kata dia, harus dibuatkan regulasi seperti Perda yang diperkuat Peraturan Bupati (Perbup). “Karena sanksi bagi pengedar dan pengguna pil Tramadol belum ada diatur dalam Undang-Undang, maka harus diikat dengan Perda dan diperkuat oleh Perbup,” terangnya.
Menururtnya, mudahnya generasi bangsa mengonsumsi Tramadol disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya, faktor ekonomi, sosial atau pengaruh lingkungan. “Itulah, beberapa faktor generasi kita menfinsumsi pil setan tersebut,” paparnya.
Untuk itu, sembari menunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur, diimbau kepada semua pihak agar berperan aktif menjaga anak-anak dari pengaruh Tramadol.
Selain itu, orang tua harus intensif mengawal dan mengontrol anak-anak pada setiap saat. “Awasi dan jagalah anak-anak dari pergaulan bebas,” ingatnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.