Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Yasin: Perda Terkait Tramadol harus Ada

Yasin

Bima, Bimakini.-  Pengedar dan pengguna pil Tramadol akhir-akhir ini marak di Dana Mbojo. Semua pihak diminta  berperan aktif untuk menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh pil itu. Bagaimana bentuknya?

Menurut anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Yasin, Kamis (03/08/2017), perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) seperti Perda tentang minuman keras (Miras), sebagai rujukan pihak aparat penegak hukum memberantasnya.

Saat ini, pihak aparat penegak hukum sangat sulit menjerat yang diduga sebagai pengedar dan pengguna dikarenakan belum adanya regulasi terkait hal itu. “Sebab pil setan tersebut bukan kategori Narkoba,” jelasnya di DPRD setempat.

Untuk menindak para pengedar dan pengguna pil Tramadol, kata dia, harus dibuatkan regulasi seperti Perda yang diperkuat Peraturan Bupati (Perbup). “Karena sanksi bagi pengedar dan pengguna pil Tramadol belum ada diatur dalam Undang-Undang, maka harus diikat dengan Perda dan diperkuat oleh Perbup,” terangnya.

Menururtnya, mudahnya generasi bangsa mengonsumsi Tramadol disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya, faktor ekonomi, sosial atau pengaruh lingkungan. “Itulah, beberapa faktor generasi kita menfinsumsi pil setan tersebut,” paparnya.

Untuk itu, sembari menunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur, diimbau kepada semua pihak  agar  berperan aktif menjaga anak-anak dari pengaruh Tramadol.

Selain itu, orang tua harus intensif mengawal dan mengontrol anak-anak pada setiap saat. “Awasi dan jagalah anak-anak dari pergaulan bebas,”  ingatnya. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Seorang kakek berusia 60 tahun, warga Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, terpaksa diamankan Polsek Bolo lantaran diduga nekat menjual pil Tramadol serta...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Dua ibu rumah tangga (IRT) diamankan Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, Jumat (18/11/2022) karena menguasai obat jenis  tramadol. Sebanyak 1.200...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang penjual obat-obatan jenis tramadol, BS (33), dibekuk Tim Cobra Sat Narkoba Polres Bima Kota, Senin 28 Maret 2022. Tim Cobra gabungan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-Obat keras jenis tramadol nampaknya masih beredar luas di wilayah Bima. Rabu (22/01), Tim Opsnal Resnarkaba Polres Bima Kota bekerjasama dengan LOKA POM...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim  Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin S.Sos. mengamankan dua perempuan karena tidak memiliki ijin edar...