Kota Bima, Bimakini.- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Drs Zainudin, membantah tudingan legislator soal melabrak aturan karena menambah satu Bidang pada badan yang dipimpinnya.
Memang, ada penambahan bidang dalam BPKAD, yaitu Bidang Akuntansi pemekaran dari Bidang Anggaran. Dengan demikian, totalnya menjadi lima bidang. Yaitu Bidang Barang Milik Daerah, Bidang Pendataan dan Penetapan, Bidang Penagihan dan Keberatan, Bidang Anggaran, dan Bidang Akuntansi.
“Bidang Akuntansi yang baru dibentuk pecahan dari Bidang Anggaran, di dalamnya ada Subbid Akuntasi dan Pelaporan,” katanya via telepon, Sabtu (26/08/2017) lalu.
Baca Juga: Legislator Tuding Eksekutif Labrak Aturan
Dikatakannya, soal Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda), tisak ada aturan yang dilanggar. Dalam Perda tidak menjelaskan mengenai penambahan dan pengurangan bidang dalam suatu OPD, hanya masalah OPD saja. “Memang di situ BPKAD tipe A dan bisa saja OPD berstatus tipe A menambah bidang sampai enam. Saat ini BPKAD baru punya empat bidang, jadi wajar ada penambahan,” terang Zainudin.
Menurutnya, hal ini tidak menyalahi aturan karena boleh menambah sampai enam bidang. Alasannya, dulu jumlah kelurahan ada 38, kemudian ada penambahan pemekaran kini juga dilebur dalam kecamatan untuk semua urusan anggaran. Termasuk semua tambah OPD 18. Dari perubahan itu, pencatatan laporan membutuhkan bidang khusus.
Untuk itulah, kata dia, dibentuk Bidang Akuntansi untuk memaksimalkan kerja organisasi pemerintahan dalam pelayanan. Artinya pencatatan dan pelaporan harus miliki Tupoksi khusus, karena awalnya tidak berada pada Bidang Anggaran agar dalam hal kaitan pencatatan berhubungan masuk-keluar uang maupun pengadaan barang, belanja barang, dan jasa.
Diakuinya pula, pemekaran itu langsung diimplementasikan melalui pelantikan pejabat saat pelaksanaan mutasi dan rotasi 11 Agustus lalu. Zainudin memastikan tujuannya murni agar tata kelola keuangan lebih spesifik dan efektif, lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.