Kota Bima, Bimakini.- Hingga kini, sebanyak 46 saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bima berkaitan kasus dugaan korupsi empat item anggaran tahun 2016 di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kota Bima. Dari saksi sebanyak itu, siapa saja yang terindikasi masuk gerbong tersangka?
Jaksa Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Bima, Reza SY, di kantor setempat, Senin mengaku sekitar 46 orang yang sudah diperiksa dalam kasus itu. Meski demikian, masih merencanakan lanjutan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. “Masih seputar guru-guru di sekolah setempat,” katanya.
Disampaikannya, guru yang akan diperiksa lagi itu sekitar guru-guru penerima alokasi anggaran. Secepatnya surat panggilan akan dikirimkan. Berapa jumlah saksi yang akan diperiksa lagi, dia belum bisa memaparkan sekarang ini.
Namun, dari sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya tersebut, belum bisa menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. “Masih belum bisa ditentukan tersangkanya,” ujarnya.
Masalahnya, sejumlah saksi yang sudah diperiksa itu baru seputar saksi yang masih terkait dengan penggunaan dana bantuan yang diduga dikorupsi. “Setelah semua alat bukti terkumpul, baru kita tetapkan tersangka,” isyaratnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.