Kota Bima, Bimakini.- Bagi pasangan figur yang ingin berkompetisi melalui jalur perseorangan atau independen, masih memiliki waktu 65 hari lagi untuk menyiapkan berkas. Berkas dukungan harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima pada 25 November 2017.
Hal itu sesuai Keputusan KPU Kota Bima, Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedomen Tehnis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima 2018. Penyerahan berkas dukungan dijadwalkan mulai 25 hingga 29 November 2017.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos, mengatakan setelah pasangan calon perseorangan menyerahkan berkas, maka yang pertama dilakukan adalah mengecek apakah jumlah dukungan sesuai dengan jumlah minimal atau tidak. Jika masih kurang, masih memiliki kesempatan untuk melengkapinya hingga 29 November.
“Jika lewat batas waktu tersebut, maka tidak bisa dilanjutkan verifikasi berkas dukungannya,” ujarnya kepada BimaEkspres di aula SMKN 3 Kota Bima, Rabu (20/09/2017) lalu.
Setelah penerimaan berkas dukungan, kata dia, dilanjutkan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda hingga 8 Desember 2017. Penelitian faktual oleh PPS mulai 12 hingga 25 Desember. Bagi figur yang syarat dukungan berdasarkan verifikasi faktual memenuhi syarat, maka langsung diberikan berita acara sebagai syarat untuk diserahkan saat pendaftaran 8-10 Januari 2018.
Diingatkannya, hal lain yang harus diperhatikan juga adalah sebaran dukungan minimal tiga dari lima kecamatan. Jika kurang, maka dianggap tidak memenuhi ketentuan. “Bagi yang dukungannya kurang, maka harus melengkapinya dua kali lipat dari jumlah kekurangan,” jelasnya.
Diisyaratkannya, KPU siap membantu figur calon perseorangan atau timnya untuk konsultasi atau bimbingan teknis. Terutama dalam pengisian formulir dukungan dan lainnya. “Kami siap menerima konsultasi atau memberikan bimbingan,” katanya. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.