Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Armansyah: Dana Rp2,8 Miliar tidak Langgar Perpres 54

H Armansyah

Kota Bima, Bimakini.- Pernyataan Ketua Fraksi PAN, Syamsurih, SE, soal penambahan anggaran Rp2,8 miliar melanggar Perpres 54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa ditanggapi oleh anggota DPRD Kota Bima duta PKS, H Armansyah, SE. Katanya, pernyataan bahwa Perpres 54 membatasi alokasi tambahan dana untuk Masjid Terapung, tidak benar.

Walaupun memang benar batasan tambahan maksimal 10 persen, namun aturan itu tidak bisa dipahami sepotong-sepotong.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum berani memasukan tambahan alokasi anggaran untuk Masjid Terapung sudah melalui beberapa kajian teknis dan administrasi.
“Kajian ini sudah dibuat dan masuk dalam Berita Acara oleh pemerintah dalam rangka mendukung kelanjutan penambahan anggaran masjid terapung hingga pembangunan rampung tahun ini,” ujarnya kepada BimaEkspres via telepon seluler, Ahad malam.

Armansyah menambahkan, BAP sesuai tinjauan sisi teknis dan manfaat, tentunya pemerintah tidak sembarangan. Perpres pun tidak kaku, ada hal-hal yang perlu juga ditambah anggarannya, satu di antaranya seperti Masjid Terapung. Banyak kajian teknis yang disampaikan pemerintah yang bisa ditambah dan itu tidak melanggar aturan.

“Tentunya pemerintah juga dalam hal ini mau menambah ada catatan- catatan teknis yang jelas, sehingga menambah anggaran sepanjang itu sesuai atutan,” katanya.

Kata dia, masih ada tahapan juga evaluasi pada Gubernur NTB nanti dan akan dilihat di sana, apakah memang salah atau tidak melanggar aturan Perpres. Kalau ada catatan nanti   akan bahas kembali di DPRD Kota Bima. “Kalau menurut saya tidak salahi aturan,”  pungkas Armansyah. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait