Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Awalnya Minta Nomor Ponsel, Berakhir Perkosaan

Pelaku saat diamankan aparat.

Dompu, Bimakini.- Kasus dugaan perkosaan muncul di Kabupaten Dompu. Korbannya Bunga (bukan nama sebenarnya) asal Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Pria berinisial IM yang diduga memerkosanya dibekuk warga setelah korban berteriak pada aksi yang kedua.

Kasus amoral itu berawal permintaan nomor telepon seluler oleh IM kepada korban.  Setelah itu, dalam waktu yang tidak lama, pria itu mengontak dan memerdayainya saat mengajak ke kos.

Kasus yang muncul Selasa (12/09/2017) lalu itu kini menyita perhatian publik dan sedang diproses oleh Polres Dompu.

Kabag Humas Polres Dompu, IPTU  Suhata, Jumat (15/09/2017) menjelaskan peristiwa  perkosaan itu terjadi di rumah kos pria itu. Kronologinya berawalnya korban pergi ke kantor Posindo untuk membayar listrik. Kemudian beberapa saat dihampiri IM asal Desa Palama Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Saat itu meminta nomor Ponsel.

Kata Kabag, beberapa saat kemudian IM menelepon korban yang saat itu sudah berada di Kantor BRI Dompu. Selang beberapa waktu  kemudian, IM mendatangi korban di BRI Dompu dan  menawarkan jika kekurangan uang  diberitahukan  agar  bisa dibantu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Setelah itu, IM korban ke kos Lingkungan Doro To’i Kelurahan Doro Tangga Kecamatan Dompu. “Dia mengajak korban, alasan merapikan kamar kosnya dan melipat bajunya,” kata Suhata.

Sesampai di kosnya, bebernya,  akal bulus IM terus bekerja. Mengajak Bunga berhubungan intim, namun ajakan itu diabaikan oleh korban.  Penolakan itu langsung  direaksi oleh IM dan  menarik baju korban. Kemudian menutup mulutnya. Singkat cerita, perbuatan haram itu pun terjadi dalam kondisi mulut korban ditutup.

“Korban lalu pulang ke rumahnya dan tidak menceritakan hal itu pada siapapun,” ujarnya.

Kemudian Kamis (14/09/2017), kata Suhata, sekitar pukul 19.30 WITA  korban bersama temannya pergi ke rumah dosen. Di tengah perjalanan ditelepon oleh IM  agar  datang ke kosnya. Saat itu IM mengancam hubungan intim mereka telah direkam dan akan menyebarkan videonya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Karena takut diancam, korban lalu menurutinya dan  ke kos pelaku,”  cerita Suhata.

Katanya, lagi-lagi korban diajak berhubungan intim, namun menolak. Akhirnya mendorong  ke tempat tidur dan korban langsung berteriak. Mendengar teriakan, warga sekitar langsung masuk dan mengamankan IM  ke Mapolsek Dompu untuk diproses.

Suhata mengisyaratkan IM dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  IM sudah ditahan untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. (BK24)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang pria berinisial D (31) asal Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima diduga perkosa janda yang merupakan warga yang sama. Terduga pelaku menggagahi seorang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang mahasiswa di sebuah kampus yang ada di Bima, HN (19) asal Kecamatan Bolo nyaris diperkosa oleh HR (27) asal desa yang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang pelajar di sebuah SMA yang ada di Kecamatan Bolo, Bima, SJ (15) diperkosa oleh lima orang pelaku di salah satu ruangan...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga melakukan pemerkosaan terhadap pelajar yang masih berumur 11 tahun, dipinggir pantai Desa Doropeti, Kecamatan Pekat. Seorang pemuda bernama Dadang (29)...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Safrudin M Sidik (24), asal Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, membuat heboh Desa Soki. Ini karena...