Bima, Bimakini.- Puluhan sepeda motor dan pemilik lari kucar-kacir di jalan lintas Tente-Parado, tepatnya Desa Tengah Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Sabtu (02/09/2017) lalu. Mereka sedang balap liar dan bubar setlah dibubarkan aparat Polsek Woha. Namun, ada temuan yang mengejutkan.
Saat otu, Asikin (27), warga Desa Tenga, terpaksa diamankan karena kedapatan membawa senjata api (Senpi), alat isap sabu, dan pil Tramadol.
Kapolsek Woha, AKP Fandi AR, yang ditemui di ruangannya menjelaskan saat ini Asikin masih diamankan di Polsek Woha dalam kasus kepememilikan Senpi rakitan. Selain itu, dalam tasnya juga ditemukan alat isap sabu dan satu papan pil Tramadol.
“Dia ditangkap saat kami membubarkan balap liar di jalan lintas Tente-Pardo, tepatnya di Desa Tengah pada sore hari Sabtu (02/09/2017),” bebernya.
Kata Kapolsek, saat itu bersama anggotanya menindaklanjut pengaduan masyarakat dan pengguna jalan, karena merasa terganggu beberapa kelompok pemuda yang balap liar di jalan itu.
“Dia tidak lari bersama temannya, kami menduga dia pemegang taruhan. Setelah diperiksa dalam tasnya ditemukan Senpi dan alat isap sabu,” jelasnya.
Saat ini, katanya, mereka dalam proses penyelidikan lanjut dan harus diproses sesuai dengan hukum berlaku. “Dia akan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang kepemilikan senjata tanpa hak atau izin, perbuatan ini juga melanggar hukum dan ancaman 12 tahun penjara,” terangnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.