Bima, Bimakini.- Jajaran Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Madapangga mengadakan pertemuan bersama wali murid sekolah setempat, pekan lalu. Saat itu membahas anggaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Hasilnya disepakati senilai Rp50 ribu untuk program peningkatan mutu Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM).
Rinciannya untuk pembayaran honor guru, penghijauan, pemagaran sekolah, dan kegiatan sekolah seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
“Penarikan BPP dan alokasinya sesuai Surat Edaran Gubernur NTB,” ujar Kepala SMAN 2 Madapangga, Drs Muhammad Amin, Ahad (24/09/2017).
Dikatakannya, pungutan anggaran BPP tidak serta merta dilakukan. Namun, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor 004.5/2139.0.DX/Dikbud tentang BPP dari orang tua/wali siswa SMA dan SMK Negeri. Dalam SE Gubernur itu, juga dicantumkan bahwa besar nilai pungutan BPP ditetapkan oleh Kepala Sekolah sesuai program dan kegiatan tahunan. “Tetapi harus atas persetujuan Dinas,” ujar Amin di Madapangga.
Dijelaskannya, sebelum rapat menentukan nilai anggaran BPP, pihak sekolah mengajukan kisaran nilai kepada wali siswa sebesar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Saat itu disepakati senilai Rp50 ribu. Siswa yang berkewajiban untuk membayar anggaran BPP hanya berlaku bagi siswa yang tidak mendapatkan bantuan PIP dan PKH. “Pungutan BPP 50 ribu itu berdasarkan kesepakatan rapat,” terangnya.
Wakasek Kesiswaan, Supriyadin, SPd, mengaku penggunaan anggaran BPP yang terkumpul pascarapat dengan wali siswa sudah dialokasikan sesuai amanat SE Gubernur NTB. Penggunaan anggaran BPP bisa juga untuk MGMP. “Anggaran BPP yang masuk sudah digunakan untuk MGMP yang dihadiri pihak Pengawas Pembina Provinsi NTB,” ungkapnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.