Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Bunga Raya Klaim Sisa CSR hanya Kesalahpahaman

Kapolres Bima dan jajarannya, Camat Madapangga, Humas PT Bunga Raya, dan FSMM pascapertemuan di basecam PT Bunga Raya, Senin (18/09) lalu.

Bima, Bimakini.- Pascaaksi demo  Forum Solidaritas Masyarakat Madapangga (FSMM) yang menyorot  kontribusi PT Bunga Raya, pertemuan telah dilakukan di basecamp  PT Bunga Raya, Senin lalu. Saat itu, PT Bunga Raya melalui  Mayor Abdul Majid telah memberikan klarifikasi terkait beberapa tuntutan.

Pertemuan  difasilitasi oleh Kepolisian Sektor Madapangga,  dihadiri  Kapolres Bima. Pertemuan itu dihadiri  Camat Madapangga dan  FSMM.

Berdasarkan pertemuan itu, disepakati beberapa poin. Di antaranya PT Bunga Raya  segera memberikan dana CSR kepada beberapa desa di Kecamatan Madapangga yang belum menerima pada  tahun 2016. Untuk kebutuhan administrasi, desa yang belum menerima dana tersebut wajib membuat pernyataan sebagai pertanggungjawaban pencairan anggaran.

Abdul Majid menyampaikan, sebenarnya  PT Bunga Raya sudah menyalurkan dana CSR untuk semua desa tersebut, hanya saja terkait hal itu terjadi kesalahpahaman.

Diakuinya,  anggaran itu memang sudah dianggarkan oleh PT Bunga Raya. Sesuai kesepakatan awal seluruh desa  di  Madapangga akan mendapatkan dana masing-masing Rp5 juta. Rincian anggaran itu akan dipergunakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes)  sesuai kebutuhan masing-masing desa. “Itu kesepakatan awal tempo dulu,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ditegaskannya, penyaluran dana CSR untuk tahun 2016, sedianya sudah dilakukan. Hal itu terbukti beberapa desa seperti  Ncandi, Ndano dan Madawau sudah menerimanya. “Semuanya mendapat alokasi anggaran sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Hal itu dibenarkan Pimpinan Basecam PT Bunga Raya, Jumenep. Katanya,  sebagian desa sudah ada yang menerima dana tersebut. Untuk desa yang lain hanya kesalahpahaman  saja. Kalau pihak desa sudah menyerahkan surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban, pasti akan dibayarkan. “Intinya terkait pencairan dana CSR harus disertai surat pernyataan,” ujarnya.

Berkaitan penggunaan BBM bersubsidi, katanya, sebenarnya yang menggunakan bahan bakar solar tersebut bukanlah perusahan. Namun, mobil sewa  (rent car) atau pihak yang bekerja sama dengan perusahaan. Pihak perusahaan memberikan uang minyak, kepada setiap mobil yang masuk bekerja bukan menyediakan bahan bakar. “Jadi yang membeli minyak itu pemilik rent car,” ujarnya. (BK36)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Diduga dampak eksploitasi PT Bunga Raya di wilayah Kecamatan Madapangga mengakibatkan sungai dan lahan warga di beberapa desa rusak. Terkait hal itu,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Rencana kerjasama pihak PT Bunga Raya dan Pemerintah Desa (Pemdes) Campa Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, batal. Hal itu sesuai keputusan Kepala Desa...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Warga Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, kembali aksi menolak kehadiran PT Bunga Raya untuk melakukan operasi galian C. Aksi berlangsung di...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupten Bima, Muhammad Taufik membenarkan Pemerintah Desa (Pemdes) dan PT Bunga Raya telah menandatangani kontrak kerjasama...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Desa (Pemdes) Campa Kecamatan Madapangga dan PT Bunga Raya telah menandatangani kontrak kerjasama untuk memanfaatkan galian C...