Bima, Bimakini.- Saat ini, berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Bima digelar nonton bareng film pengkhianatan Gerakan 30 September (G30S) Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1965. Upaya itu dilakukan untuk mewaspadai bahaya paham komunis yang menggerogoti negara. Bagaimana masalah paham komunis ini di seputaran Kecamatan Woha Kabupaten Bima?
Komandan Rayon Militer (Danramil) Woha, Kapten (Inf) I Ketut Sudiasa, mengakui di wilayah Kecamatan Woha dan sekitarnya banyak yang menganut paham komunis, namun mereka masuk dalam kategori golongan C. Maksudnya, masyarakat yang kala itu hanya ikut-ikutan saja. Misalnya saat itu ada yang diberikan sesuatu dan mereka mengambilnya.
“Di wilayah saya (Woha), banyak. Tapi golongan C,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Ahad pagi.
Namun, diakui Danramil, mengenai penganut paham komunis kategori golongan A dan golongan B, sejauh ini tidak ada di wilayah Woha. “Yang aktor langsung (golongan A dan B) ndak ada,” terangnya.
Bagaimana dengan oknum yang berkecimpung dalam organisasi sayap paham komunis yang ditengarai sudah lama ada di Bima? Dia belum mengetahui soal itu. Namun, dipastikannya institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) cukup tegas berkaitan dengan persoalan paham komunis. Mereka yang ingin masuk ke jajaran TNI, tidak bisa diterima. “Termasuk dari istri maupun suami,” tegasnya.
Kalaupun ada anggota TNI yang sudah telanjur aktif berdinas dan baru belakangan diketahui terlibat, katanya, fakta seperti itu tetap ditindaklanjuti. Ketegasan sikap itu diekspresikan melalui upaya pensiun dini. “Ada beberapa yang dipensiunkan dini,” akuinya.
Berkaitan persoalan seorang prajurit TNI pada salahsatu desa di Kecamatan Woha yang batal menikah lantaran dikaitkan dengan paham komunis, Danramil mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. “Kalau kita tegas. Mungkin di instansi lain, ndak tahu,” katanya. Sebelumnya diberitakan, ada seorang prajurit TNI asal Bima yang bertugas di luar daerah ingin menikahi pujaan hatinya di Woha. Namun, berdasarkan berkas yang dikirimkannya dan ditelaah oleh pihak yang berkompeten, ternyata kakek dari sang gadis tersangkut paham komunis. Akhirnya, setelah setelah ada pembicaraan pernikahan itu pun dibatalkan.
Padahal, pihak keluarga sudah menyepakati mahar senilai Rp20 juta berikut sejumlah gram emas. Selain itu, prosesi adat mengumpulkan gabah sudah dilakukan. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.