Kota Bima, Bimakini.- Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofiyan,SH, Ketua Komisi dan Anggota DPRD menemukan adanya kejanggalan saat memantau proyek Pembangunan Masjid Terapung. Ada papan proyek alokasi dana Rp 2,4 Miliar untuk item pengerjaan penataan kasawan Ama Hami. Dana itu masuk dalam anggaran pembangunan proyek Masjid terapung.
Kejanggalan ini membuat Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Sudirman DJ SH dan anggota DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan, Nazamuddin, H Armansyah, Rini Agriani, Jaidin, Dedi Mawardi, M Nor kaget.
Pasalnya sepengetahuan mereka anggaran untuk pembangunan masjid terapung dialokasikan dalam APBD tahun 2017 itu Rp 12 miliar. Malah dilapangan ada lagi papan proyek selain Rp 12 Miliar yaitu Rp 2,4 milyar untuk item kegiatan penataan kAwasan Ama Hami oleh CV Mercu Buana.
Sudirman kepada Bimakini.com mengaku turun langsung ke lokasi proyek masjid terapung menindaklanjuti permintaan Pemerintah Kota(Pemkot) Bima melalui Dinas Pekerjaan Umum(PU) meminta tambangan anggaran pembangunan Masjid Terapung dalam APBD perubahan 2017 sebesar Rp 2,8 miliar.
“Saat dilokasi proyek pembangunan Masjid terapung kami kaget, kok ada yang janggal kami liat, ada papan proyek dikerjakan CV Mercu Buana, senilai RP 2,4 miliar, sementara sepengetahuan kami dalam APBD 2017 untuk pembangunanm masjid terpaung satu paket item pengerjaan yaitu RP 12 milyar, kemudian ada item berbeda dilokasi sama, ini indikasi korupsi,” tegas duta Partai Gerindra itu.
Namun kata Sudirman, apakah banggar juga bahas Rp 2,4 miliar akan ditelusuri. Karena sesuai Kepres 80 tentang pengadaan barang dan jasa, tidak bisa ada dua item proyek dalam satu item program pembangunan.
Untuk itu, kata dia, Komisi III akan mengundang Pemkot Bima melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertayakan anggaran tersebut.
Sudirman pun menyorot kinerja kejaksaan dan kepolisian. Menurutnya kedua lembaga itu tutup mata. Hanya menunggu laporan dibelakang meja. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.