Bima, Bimakini.- Warga Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Abubakar Ta’amin dan keluarga mendatangi Pengadilan Negeri Bima, Rabu (13/09). Mereka memertanyakan molornya pelaksanaan eksekusi tanah seluas 9 are di desa setempat oleh Juru Sita Pengadilan.
Pemohon eksekusi tersebut memertanyakan sikap Juru Sita yang tidak kunjung mengeksekusi objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap itu. “Sudah enam kali putusan Pengadilan dan satu kali putusan dari Pengadilan Tinggi Mataram. Sampai sekarang belum juga dieksekusi,” keluhnya di kantor Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (13/9/2017).
Selain itu, telah menyetor biaya eksekusi sejak bulan Desember 2016 lalu. “Apalagi yang kurang. Uang eksekusi sudah, bahkan bukti pengiriman uang masih saya simpan, perintah eksekusi juga sudah,” herannya.
Diakuinya, molornya pelaksanaan eksekusi itu telah ditanyakan kepada Juru Sita. Akan tetapi, selalu diperoleh jawaban berupa janji hingga sekarang ini.Pejabat Humas Pengadilan Negeri Bima, Yanto Aryanto, yang dihubungi menjelaskan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa berupa tanah itu memang ditunda pelaksanaannya. Hal itu menyusul adanya perlawanan dari pihak ketiga terhadap objek itu. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.