Dompu, Bimakini.- Setiap tahun Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu selalu ramai sidang kasus perceraian. Pemicunya lebih didominasi kasus ekonomi dan selingkuh atau pihak ketiga. Bagaimana posisi kasus di PA Dompu sekarang ini? Hingga bulan September ini yang terdaftar sejumlah 685 kasus.
Panitera Muda Hukum PA Dompu, Amrih, SH, yang dihubungi Jumat (22/09/2017) menjelaskan dari 685 jumlah kasus perceraian yang telah terdaftar itu didominasi kasus cerai gugat. Artinya didominasi pengajuan dari pihak istri.
Diakuinya, ada 136 kasus permohonan seperti isbat nikah dan lainnya. Dari sejumlah kasus yang telah terdaftar itu, masih ada sekitar 240 yang belum tertangani. Amrih memberikan contoh misalnya yang masuk bulan Agustus 145 kasus, namun yang baru diputus 81 kasus. “Jadi jika ada tunggakan kasus bulan sebelum akan diselesaikan pada bulan berikutnya,” jelas Amrih di PA setempat.
Selain menangani kasus masyarakat biasa, PA Dompu juga tahun ini menerima pendaftaran dari kalangan Aparatur Sipil Negara . Dari tujuh kasus yang terdaftar, yakni dua kasus cerai gugat dan dua kasus cerai talak. Kasus yang sudah divonis baru satu kasus. Sisanya masih terkendala pada izin pejabat dan masalah lainnya.
Amrih menyebut faktor yang melatarbelakangi banyak kasus perceraian setiap tahun di Dompu adalah kasus ekonomi dan pihak ketiga dalam rumah tangga.
Anggota DPRD Dompu, Ihwayudin AK, SE, mengatakan kalau kasus perceraian di Dompu didominasi kasus faktor ekonomi, berarti ada yang salah. Oleh karena itu, harus ada solusi dan perubahan program yang dilakukan pemerintah agar masyarakat lebih sejahtera. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.