Kota Bima, Bimakini.- Bagi calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Kota Bima 2018 harus mengantongi 10.435 dukungan pemilih. Jumlah itu 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres lalu, yakni 104.350.
Hal itu disampaikan ketua KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos, Jumat (15/9/2017) via hanphone.
Dikatakannya, hal itu sudah dituangkan dalam keputusan Pleno KPU Kota Bima, 10 September lalu. Selain menetapkan DPT dan jumlah 10 persen dukungan, juga syarat lainnya.
“Syarat dukungan yang dimaksud harus tersebar minimal 50 persen dari wilayah Kota Bima. Karena Kota Bima memiliki lima kecamatan, maka minimal tersebar di tiga kecamatan,” ujarnya.
Keputusan pleno KPU tersebut, kata dia, mengacu pada peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017 pada pasal 10 tentang Pencalonan. Bagi daerah yang jumlah penduduknya kurang dari 250 ribu jiwa, maka syarat dukungan calon perseorangan 10 persen. “Plano KPU Kota Bima ini juga dihadiri oleh Panwaslu Kota Bima,” ungkapnya.
Hasil plano itu juga, kata dia, sudah disampaikan kepada tim figur yang akan maju pada Pilkada Kota Bima. Beberapa tim sebelumnya berkonsultasi, seperti pendukung H Sudirman dan Subhan HM Nur. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.