Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Ini Syarat yang Harus Dikantongi Calon Perseorangan

Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos

Kota Bima, Bimakini.- Bagi calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Kota Bima 2018 harus mengantongi 10.435 dukungan pemilih. Jumlah itu 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres lalu, yakni 104.350.

Hal itu disampaikan ketua KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos, Jumat (15/9/2017) via hanphone.

Dikatakannya, hal itu sudah dituangkan dalam keputusan Pleno KPU Kota Bima, 10 September lalu. Selain menetapkan DPT dan jumlah 10 persen dukungan, juga syarat lainnya.

“Syarat dukungan yang dimaksud harus tersebar minimal 50 persen dari wilayah Kota Bima. Karena Kota Bima memiliki lima kecamatan, maka minimal tersebar di tiga kecamatan,” ujarnya.

Keputusan pleno KPU tersebut, kata dia, mengacu pada peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017 pada pasal 10 tentang Pencalonan. Bagi daerah yang jumlah penduduknya kurang dari 250 ribu jiwa, maka syarat dukungan calon perseorangan 10 persen. “Plano KPU Kota Bima ini juga dihadiri oleh Panwaslu Kota Bima,” ungkapnya.

Hasil plano itu juga, kata dia, sudah disampaikan kepada tim figur yang akan maju pada Pilkada Kota Bima. Beberapa tim sebelumnya berkonsultasi, seperti pendukung H Sudirman dan Subhan HM Nur. (BK25)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Tahapan pemungutan hitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai. Angka partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bima  mencapai 89,88...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akan melaksanakan Pleno Rekepitulasi Hasil Pemungutan Suara Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, Kamis 29...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi pemilihan umum (KPu) Kota Bima mendistribusikan logistik pemilu 2024 mulai Selasa 13 Februari 2024. Untuk distribusi logistik KPU Kota Bima...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan ribuan kartu suara yang kelebihan, baik itu dalam kondisi rusak maupun dalam kondisi baik, Selasa 13...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Bima menggelar rapat koordinasi terkait masa tenang kampanye Pemilu 2024, Jumat 9 Februari 2024. Rakor yang...