Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kades Woko Siap Klarifikasi Penggunaan ADD

Ilustrasi

Dompu, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Woko, Muhtar Idrus,  siap  bekerja sama dan mengelarifikasi kepada pihak Kejaksaan terkait  laporan warganya dalam dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) jika dipanggil.

“Apa yang saya lakukan sudah sesuai prosedur,” ujarnya kepada wartawan, Rabu  (13/09/2017) di Dompu menanggapi laporan warga soal pelaksanaan sejumlah item ADD.

Muhtar membantah isi laporan dan tuduhan warganya. Contohnya  tuduhan pengelolaan dana BUMDes. Kapasitasnya hanyalah mengawasi jalannya kegiatan, karena Bendahara-nya sedang dalam proses pergantian.

Demikian pula mengenai pembuatan talud sepanjang 330  meter, katanya, tidak mungkin tanpa  fondasi. “Tapi kalau kurang dalam, mungkin juga iya,” ujarnya.

Mengenai  pembelian 40 ekor sapi yang dibagikan pada kelompok tani, menurutnya, itu semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat dan mereka telah merasakan manfaatnya. Tetapi, diakuinya, harga Rp5,3 juta itu tidak ditetapkan spesifikasinya dan ukuranya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ditambahkan Muhtar, dana itu termasuk biaya ongkos transportasi untuk membeli ternak di luar daerah. “Sekali lagi saya siap bekerja sama dengan aparat hukum,” katanya.

Apalagi, kata dia, semua program itu belum dibuatkan surat  pertanggungjawaban dan belum ada pemeriksaan dari Inspektorat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (11/09/2017) lalu   dugaan penyimpangan ADD Woko Kecamatan Pajo dilaporkan warganya  ke Kejaksaan Negeri Dompu.

Menurut perwakilan warga Desa Woko, Bambang, ada tiga item laporan yang  disampaikan ke Kejaksaan. Yakni program pengadaan sapi untuk warga miskin, pekerjaan jalan tidak sesuai standar operasional, dan   dugaan penyimpangan dana BUMDes.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dibeberkannya, pada  program sapi sebanyak 40 ekor itu dengan anggaran  Rp230 juta dan dinilai tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja  (RAB). Dalam RAB pengadaan sapi untuk warga miskin itu senilai  Rp5.350.000, namun kenyataannya sapi yang dibeli berkisar Rp2,5 juta.  “Ironisnya lagi sapi itu kebanyakan untuk keluarga dekat Kades,” bebernya.

Demikian juga dengan dana BUMDes sekitar Rp100 juta, diduga dikelola sendiri tanpa melibatkan pengurus. “Kita sudah siap dengan bukti dan saksi,” katanya Senin (11/09) di Dompu. (BK24)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana  Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa Rababaka, Tri Sutrisno akan segera dilimpahkan ke...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Inspektorat Kabupaten Dompu saat ini sedang intens melakukan pemeriksaan khusus atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Hu’u tahun anggaran...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sedikitnya tujuh Desa yang ada di Kabupaten Bima, mulai dilidik tim Tipidter Polres Bima Kota, lantaran diduga kuat terjadi masalah dalam pekerjaan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kantor Pemerintahan Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dipalang oleh sejumlah warga, Senin (9/12). Aksi ini bentuk ungkap kekecewaan warga terhadap penggunaan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa, di Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima terus bergulir. Terakhir, unit Tipidkor Polres Bima Kota...