Dompu, Bimakini.– Warga Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu, Musyawir (33), ditangkap aparat Kepolisian pada Kamis (21/09/2017) sekitar pukul 15.30 WITA. Diduga pria itu menyimpan dan membawa ganja sebanyak 5 garis.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan lintas Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja. Barang bukti ganja pun disita.
Kabag Humas Polres Dompu IPTU Suhatta, Kamis sore, menjelaskan lima garis Narkotika jenis ganja itu dibungkus menggunakan kresek ukuran kecil berwarna putih. Selain itu, menyita uang kertas sebanyak Rp1 juta, sepeda motor Jupiter warna putih EA 6544 PA.
Adapun kronologis penangkapan itu, beber Kabag Humas, sekitar pukul 15.30 WITA pemuda itu melintas di depan Dinas PU, Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja. Saat penggeledahan oleh aparat Kepolisian, ditemukan ganja pada kantung jaketnya. “Dilanjutkan penggeledahan kantung kanan dan ditemukan uang 1 juta,” ujarnya di Mapolres.
Katanya, Kepolisian mengembangkan kasus itu dan mengarahkan pada Faruk. Anggota Opsnal langsung menggeledah rumah Faruk di Rasanggaro, namun tidak ditemukan BB.
Saat itu, Faruk diamankan di Polres guna penyelidikan lebih lanjut. Saksi dalam kasus itu adalah Dilla (40), warga Lingkungan Larema Kelurahan Simpasai. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.